Hukrim

Korban Sipoa Gelar Demo, Pakar Hukum Unair: Maksud dan Tujuan Lapor dulu Apa?

86
×

Korban Sipoa Gelar Demo, Pakar Hukum Unair: Maksud dan Tujuan Lapor dulu Apa?

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Upaya massa yang mengklaim sebagai korban PT Sipoa untuk menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, jalan Ahmad Yani Surabaya tampaknya sia-sia.

Kelompok massa yang tergabung dalam Paguyuban Customer Sipoa (PCS) itu, menuntut jaksa mencabut pernyataan banding terhadap vonis hakim yang dijatuhkan kepada tiga bos Sipoa, terdakwa dalam dugaan perkara penipuan dan penggelapan.

Tiga bos Sipoa itu adalah Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso, dan Aris Birawa. Sedangkan, secara tegas jaksa menyatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan banding atas vonis 9 bulan penjara terhadap tiga terdakwa diatas melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Jaksa tidak mencabut banding. Hal itu dikarenakan putusan yang terlalu ringan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Rabu (20/2/2019).

Richard menegaskan, banding yang dilakukan Jaksa sudah sesuai dengan Peraturan Undang-undang. Dan juga rasa keadilan bagi semua, bukan hanya sekelompok orang. Pihaknya pun mengaku bahwa Jaksa tetap pada pedoman, dan tidak akan mencabut banding yang sudah diajukan beberapa hari lalu.

“Jaksa adalah alat negara untuk menegakkan hukum dan keadilan. Bukan alat dari siapapun dan tidak tunduk pada kepentingan sebagian orang,” tegas Richard.

Upaya hukum banding yang dilakukan Kejati Jatim mendapat dukungan dari Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana. Bahkan Wayan Titib menanyakan apakah benar massa aksi di depan Kejati Jatim merupakan konsumen PT Sipoa yang merasa dirugikan akibat dugaan kasus penipuan dan penggelapan?.

“Tolong diteliti lagi. Aneh, seharusnya para korban PT Sipoa ini mendorong JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk menempuh upaya hukum banding atas vonis ringan hakim. Bukan malah minta mencabut upaya hukum banding, lha maksud dan tujuan melaporkan direktur Sipoa kemarin itu apa? Walah bingung saya,” ujar Wayan Titib saat dikonfirmasi, Rabu (20/2/2019).

Terhadap upaya banding ini, Wayab Titib mendukung sepenuhnya langkah dari Kejaksaan. Bahkan pihaknya meminta Kejati Jatim untuk tidak kalah dengan aksi para pendemo.

“Jalan terus untuk melakukan upaya hukum banding. Kejaksaan tidak boleh kalah hanya karena “demo” dari konsumen Sipoa. Benarkah mereka yang berdemo itu konsumen Sipoa yang dirugikan?,” terang Wayan.

Disinggung mengenai Kunker Reses Komisi III DPR RI yang sempat menyinggung langkah banding Kejaksaan dalam kasus Sipoa, Wayan menduga adanya intervensi dalam ranah judikatif (penegakan hukum) terkait itu. Pihaknya pun mencium adanya indikasi maupun motif dibalik dugaan intervensi tersebut.

“Jelas sudah apa motif dibalik (dugaan, red) intervensi tersebut. Lucu dan menggelikan, masih mau ikut Pileg?. Dari kasus ini terlihat kualitas anggota Dewan yang terhormat,” pungkasnya kepada wartawan.

Upaya banding yang sudah berjalan ini bahkan sampai ke telinga Komisi III DPR RI yang pada Senin (18/2) lalu melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) Reses di Polda Jatim. Dalam kunker tersebut, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Sunarta mengatakan bahwa Kejaksaan melakukan banding terhadap vonis ringan dari tiga terdakwa kasus Sipoa.

“Memang ditanya (dalam kunker) terkait kasus Sipoa, kenapa banding ?. Saya jawab, karena putusan di bawah tuntutan kami, maka sesuai SOP (standar operasional prosedur) kami banding dulu,” kata Kajati Sunarta usai Kunker Reses Komisi III DPR RI, Senin (18/2).

Sunarta menjelaskan, banding itu nantinya akan dikonsultasikan dengan pimpinan atas (Kejaksaan Agung). Sebab dalam Reses Komisi III DPR RI, sambung Sunarta, hal yang dipertanyakan hanya terkait kasus Sipoa. Pihaknya pun menyampaikan kesiapan untuk melakukan langkah hukum selanjutnya, yakni melalui banding.

Saat Duta mencoba meminta pendapat salah satu korban Sipoa atas unjuk rasa tersebut, ia tampak acuh. “Ya intinya Kajati banding kan memang ada SOP-nya,” singkat korban yang enggan disebutkan namanya tersebut.

Seperti diberitakan, pada persidangan Jumat (15/2) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ketua Majelis Hakim Sifa’urosidin memvonis tiga terdakwa Sipoa dengan hukuman enam bulan penjara.

Kasus dengan perkara Nomor laporan LBP/373/III/2018/IM/JATIM 26 Maret 2018, oleh hakim Sifa’urosidin, hanya menyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, yakni Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.

Padahal, pada berkas laporan awal dari Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Jatim, ada tiga sangkaan pidana, yakni pasal penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis enam bulan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dipidana tiga tahun penjara. Hakim Sifa’urosidin beralasan, ketiga terdakwa sudah beritikad baik dengan membayar ganti rugi.

Antara terdakwa dengan para korban juga sudah berdamai dan korban tidak lagi mempermasalahkan. Selain itu, ketiga terdakwa juga masih muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. “Putusan enam bulan kami rasa sudah cukup adil,” kata Hakim Sifa’urosidin seusai sidang beberapa waktu lalu. (q cox)

Foto: Tampak suasana unjuk rasa yang dilakukan kelompok massa yang mengklaim sebagai korban PT Sipoa di depan kantor Kejati Jatim, jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (20/2/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *