Hukrim

Selundupkan Sabu 1055 Gram, Dua WNA Malaysia Diadili

70
×

Selundupkan Sabu 1055 Gram, Dua WNA Malaysia Diadili

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee, keduanya tercatat sebagai Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa dugaan perkara penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1055 gram.

Sidang digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rully Mutiara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (20/2/2019).

Dalam dakwaan jaksa diceritakan, keduanya ditangkap saat berada di kamar 117 hotel Choice BG Junction, Bubutan Surabaya pada 19 Oktober 2018 lalu. Dari tangan para terdakwa, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1055 gram yang terbagi menjadi empat bungkus.

“Rencananya, sabu tersebut akan diserahkan ke bandar bernama Sihai (DPO). Namun sebelum penyerahan, keduanya terlebih dulu tertangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim,” ujar jaksa membacakan berkas dakwaan.

Sabu tersebut dibawa kedua terdakwa dari Kuala Lumpur Malaysia ke Surabaya melalui jalur udara . Mereka menggunakan penerbangan Air Asia pada 19 Oktober 2019 dan baru sampai di bandara Juanda sekira pukul 11.30 WIB. Anehnya, barang-barang terlarang tersebut lolos dari pemeriksaan petugas bandara.

Sesampai di bandara Juanda, mereka langsung naik taxi dan menuju hotel yang sebelumnya sudah dipesan oleh Shao Xun (orang suruhan Sihai, red). “Perkenalan para terdakwa dengam Sihai melalui aplikasi WeChat. Oleh Sihai, mereka dijanjikan upah 10.000 ringgit apabila berhasil dan sesampai di Malaysia,” beber jaksa.

Berdasarkan pemeriksaan laboratorium no 10331/NNF/2018 tanggal 12 Nopember 2018, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah jaksa. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (q cox)

Foto: Tampak terdakwa Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee saat jalani sidang perdana di PN Surabaya. keduanya tercatat sebagai WNA asal Malaysia, Rabu (20/2/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *