Hukrim

Residivis Sutomo Hadi Divonis Dua Tahun Bui, Cicik Masih DPO

103
×

Residivis Sutomo Hadi Divonis Dua Tahun Bui, Cicik Masih DPO

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Maxi Siregar akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap M Sutomo Hadi (40), terdakwa penipuan dan penggelapan uang pembelian tanah senilai Rp 2 Miliar.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan melanggar pasal yang didakwakan, menghukum terdakwa dua tahun penjara,” ujar hakim membacakan amar putusannya, Selasa (20/6/2017).

Status terdakwa yang pernah dihukum pada kasus yang sama, menjadi pertimbangan hakim yang memberatkan. Tak hanya itu, ulah terdakwa yang menimbulkan kerugian terhadap korban juga diturutkan menjadi pertimbangan yang memberatkan. Sedangkan sikap terdakwa yang sopan dipersidangan menjadi pertimbangan hakim yang meringankan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pada sidang sebelumnya, oleh jaksa, terdakwa dituntut tiga tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa belum menyatakan sikap untuk melakukan upaya hukum banding. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar terdakwa dan diikuti oleh jaksa.

Untuk diketahui, kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan M Sutomo Hadi berawal saat korban Sie Probo Wahyudi ditawari tanah oleh terdakwa. Kebetulan korban dan terdakwa sudah saling kenal. Setelah mendapatkan kepercayaan itu, Terdakwa lantas menjalankan aksinya, hingga akhirnya menawarkan tanah milik Cicik Permatadias yang berada di kawasan Jalan Kenjeran nomor 348-350 Surabaya dengan nilai Rp 2 Miliar dan korban sepakat membelinya.

Terdakwa diberi uang DP dan pengurusan surat tanah oleh korban. Namun terdakwa malah kabur dan dilaporkan polisi.

Selain Sutomo Hadi, polisi juga menetapkan Cicik Permatadias pemilik tanah sebagai tersangka, karena ikut bekerjasama dengan Sutomo Hadi menikmati hasil penipuan.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata tanah tersebut milik Puji Astutik. Kemudian pada tahun 90an tanah tersebut dijual kepada Wijaya atas perantara tersangka. Hanya saja pada tahun 2006 dilakukan pembatalan dan dinotariskan, artinya tanah kembali kepada pemilik awal yakni Puji.

Kemudian pada tahun 2015 Hadi membuat perjanjian damai antara Wijaya dan Puji Astutik yang seolah-olah kembali bersepakat untuk transaksi jual beli tanah. Artinya tanah tersebut seolah-olah milik Wijaya dan Cicik berpura pura sebagai pemilik tanah,” pungkas jaksa usai sidang.

Karena perbuatannya, oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan jo pasal 55 KUHP.

Sebelum ditangkap dan menjadi tersangka, Sutomo Hadi ternyata residivis kasus sama dan sudah menjalani hukuman beberapa tahun lalu. Terdakwa Sutomo Hadi ditangkap tim Polrestabes Surabaya setelah DPO selama 2 tahun. Terdakwa ditangkap di halaman Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.

Sedangkan Cicik Permata Dias sendiri kini dikabarkan juga masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas laporan Sie Probo Wahyudi bernomor LP/797/B/V/2015/Jatim/Restabes Sby terkait dugaan kasus yang sama. (q cox)

Foto: Terdakwa Sutomo Hadi sesaat usai jalani sidang putusan di PN Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *