KEDIRI (Suarapubliknews.net) – Melalui aparat terkait, pemberantasan peredaran narkoba memang telah menjadi atensi pemerintah, karena tahun belakangan ini perkembangannya semakin memprihatinkan meski telah dilakukan penidakan yang tegas terhadap para pengedarnya.
Seperti yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kepung Polres Kediri pada hari Senin (26/6/2017) kemarin. Jajaran Polres Kediri ini kembali menangkap pengedar narkoba jenis pil doubel L atas nama Joko Purnomo (31) warga Dusun Sidodadi Desa besowo Kecamatan Kepung Kediri. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 20 butir Pil Doubel L.
Menurut Kasubag Humas Polres Kediri AKP Muklason, penangkapan terhadap pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya sekitar pukul 08.00 wib WIB.
“Akibat perbuatanya, pelaku kami jerat dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara ,” Ujarnya kepada Suarapubliknews.net, Selasa (27/6/2017) (q cox, Iwan)