Hukrim

Tetap Hormati Proses Hukum, Keluarga Sugito Siap Ajukan Penangguhan Penahanan

85
×

Tetap Hormati Proses Hukum, Keluarga Sugito Siap Ajukan Penangguhan Penahanan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Alvin Zein Khadafi, S.H, selaku kuasa hukum anggota DPRD Surabaya Sugito yang kini ditahan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dalam perkara dugaan korupsi dana jaring aspirasi masyarakat (Jasmas), siap mengajukan upaya penangguhan penahanan.

“Intinya kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan ajukan upaya penangguhan penahanan kepada penyidik. Klien kami akan mengajukan keluarga sebagai penjamin,” kata kuasa hukum Sugito, Alvin Zein Khadafi, S.H. Jumat (28/06/2019).

Penangguan penahanan tersebut, lanjut dia, dimaksudkan agar kliennya tetap bisa diberikan kesempatan melayani rakyat di sisa akhir jabatan sebagai anggota DPRD Surabaya periode 2015-2020 yang tersisa dua bulan lagi.

Mengenai keterlibatan pihak lain, lanjut dia, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, tentang ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain, baik dari aspek kelalaian administrasi, maupun dugaan kesalahan prosedur pencairan dana hibah.

“Karena kami meyakini, klien kami tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau menyetujui dana hibah,” ujarnya.

Menurut dia, di era yang serba terbuka begini, pihaknya memiliki keyakinan masyarakat akan memantau proses penegakan hukum dan penyidik akan menjalankan prosedur hukum secara ansich, bebas dari tekanan dari siapapun dan pihak manapun.

Diketahui Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya sebelumnya menahan anggota DPRD Surabaya dari Partai Hanura, Sugito setelah menetapkan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) pada Kamis (27/6).

Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya Rachmat Supriady mengatakan penyidik menetapkan Sugito sebagai tersangka setelah dalam proses pemeriksaan memperoleh lebih dari dua alat bukti.

Supriady menjelaskan penetapan tersangka Sugito merupakan pengembangan penyidikan dari terdakwa Agus Setiawan Tjong yang saat ini sedang menjalani proses persidangan kasus serupa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap modus yang dilakukan Agus Setiawan Jong adalah dengan mengoordinasi sebanyak 230 wilayah rukun tetangga (RT) se-Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan perangkat pengeras suara atau sound sistem.

Proposal-proposal yang telah dibuat kemudian dibawa Agus untuk disodorkan ke anggota DPRD Kota Surabaya, yang lantas disetujui menggunakan dana Jasmas, dengan harga-harga yang telah digelembungkan atau mark up. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *