Politik

Pansus DPRD Akan Kembalikan Raperda Trantibum ke Pemkot, Ini Alasannya

62
×

Pansus DPRD Akan Kembalikan Raperda Trantibum ke Pemkot, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – DPRD Surabaya akan mengembalikan draft Raperda Ketentraman dan Ketertiban Umum ke pemerintah kota, karena masih ada ketidaksesuaian antara usulan pemerintah kota dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berkaitan dengan masalah tindak pidana ringan (Tipiring).

“Usulan pemerintah kota 6 bulan, sedangkan sesuai KUHAP 3 bulan. Makanya, tak bisa disahkan,” ucap Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Syaifudin Zuhri, Jumat (16/8/2019)

Anggota Pansus Raperda Ketentraman dan Ketertiban Umum menyampaikan, selain kurungan selama 3 bulan, pelanggar perda juga dikenai denda sebesar Rp.50 Juta. Ia mengaku, penyusunan raperda bertujuan untuk mengatur penggunaan area Damija (Daerah Manfaat Jalan) dan Rumija (Rumah Milik Jalan) serta bangunan.

“Gak boleh pembiaran bangunan yang merusak estetika. Kalau dibiarkan kumuh kena sanksi,” sebut politisi PDIP

Pelanggaran lainnya yang banyak terjadi adalah penggunaan damija untuk tempat berjualan. Menurutnya, penggunaan damija dan rumija harus melalui izin terlebih dahulu.

“Misalkan, ada kegiatan yang menutup jalan tanpa izin, bsia kena tipiring,” tandas pria yang akrab disapa Ipuk

Syaifudin menegaskan, bahwa pembuatan perda Ketentraman dan Ketertiban Umum untuk melindungi kepentingan masyarakat. Penggunaan damija dan rumija dimungkinkan jika mengantongi izin atau untuk kepentingan bangsa.

“Kalau untuk kepentingan bangsa tak masalah,” katanya

Ia mengakui, tindakan tegas dengan memberikan sanksi kepada para pelanggar memang ada mekanismenya. Sebelum dikenai denda atau kurungan, pelanggar dikenai penringatan terlebih dahulu.

“Butuh proses, tak bisa serta merta didenda atau dihukum,” tandas Syaifudin

Syaifudin menambahkan, meskipun aturan tentang ketentraman dan ketertiban umum berupa perda. Apabila masuk kategori tipiring, maka ranah aparat penegak hukum yakni kepolisian dan kejaksaan dalam penindakannya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *