Hukrim

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka 2 Kader Demokrat Surabaya Tanpa SPDP

139
×

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka 2 Kader Demokrat Surabaya Tanpa SPDP

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Dua politisi Partai Demokrat sekaligus mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Ratih Retnowati dan Dini Rijanti menyesalkan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tanjung Perak atas kasus dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat 2016 tanpa adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Status klien kami hingga saat ini belum jelas karena sampai saat ini tidak diberikan surat penetapan tersangka dan juga SPDP. Sehingga dikatakan mangkir kurang tepat,” kata kuasa hukum Ratih dan Dini, Yusuf Eko Nahudin kepada ANTARA di Surabaya, Rabu (04/09/2019).

Menurut dia, kewajiban penyidik adalah memberikan pemberitahuan SPDP kepada terlapor dalam hal ini tersangka, sehingga ada laporan terhadap dirinya. Namun, lanjut dia, hal itu tidak dilakukan oleh pihak kejaksaan.

Untuk itu, Yusuf bersama dengan dua kliennya yakni Ratih dan Dini mendatangi Kejaksaan Tanjung Perak pada Rabu ini pukul 11.00 WIB untuk memenuhi panggilan guna menjalai pemeriksaan terkait kasus Jasmas 2016.

“Hari ini kehadiran kami adalah bentuk kewajiban dari warga negara yang baik untuk mememuhi panggilan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kliennya memenuhi panggilan dan bukan menyerahkan diri menyusul sejumlah anggota dewan lainnya yang terlibat kasus Jasmas sudah ditahan duluan.

“Bu Ratih memenuhi panggilan dan siap diperiksa, diperiksa sebagai apa tidak tahu karena sampai hari tidak ada SPDP apalagi surat penetapan surat tersangka,” katanya.

Hingga saat ini sudah ada empat anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yang ditahan Kejaksaan Tanjung Perak yakni Sugito (Partai Hanura) ditahan pada 27 Juni 2019, Aden Darmawan (Partai Gerindra) pada 16 Juli 2019 dan Binti Rohcmah (Golkar) pada 16 Agustus 2019 dan Syaiful Aidi (PAN) pada 4 September 2019.

Penetapan empat anggota dewan tersebut merupakan pengembangan penyidikan dari terdakwa Agus Setiawan Tjong yang saat ini sedang menjalani proses persidangan kasus serupa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap modus yang dilakukan Agus Setiawan Jong adalah dengan mengoordinasi sebanyak 230 wilayah rukun tetangga (RT) se-Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan perangkat pengeras suara atau sound sistem.

Proposal-proposal yang telah dibuat kemudian dibawa Agus untuk disodorkan ke anggota DPRD Kota Surabaya, yang lantas disetujui menggunakan dana Jasmas, dengan harga-harga yang telah digelembungkan atau mark up.

Terdakwa Agus Setiawan Tjong sendiri sudah dipidana selama 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya karena mengkoordinir pengadaan proyek jasmas yang bertentangan dengan Perrwali 25/2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 32/2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *