Hukrim

Kejari Siap Hadapi 2.300 Pelanggar Tilang

183
×

Kejari Siap Hadapi 2.300 Pelanggar Tilang

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Dua pekan pelaksanaan giat Operasi Patuh Semeru (OPS) 2019 di wilayah hukum Polrestabes Surabaya diprediksi bakal berdampak pada membludaknya antrian pelanggar tilang yang ada di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yang terletak di jalan Raya Sukomanunggal 1.

Maklum, menurut data kepolisian, pelaksanaan OPS 2019 yang digelar sejak 29 Agustus hingga 11 September 2019 ini berhasil menilang sebanyak 42 ribu pengendara diwilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Sedangkan untuk jadual sidang tilang pada Jumat (13/9/2019) hari ini, Kejari Surabaya bakal melayani sebanyak 20.300 pelanggar yang hendak mengambil tilang mereka.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Fariman mengatakan pihaknya sudah siap melayani puluhan ribu masyarakat pelanggar yang bakal ‘menyerbu’ kantornya.

“Kita sudah siap melayani masyarakat. Persiapan ini sudah kita lakukan sejak sehari sebelumnya, Kamis (12/9/2019). Apa yang kita lakukan ini guna masyarakat terlayani dengan cepat,” ujar Fariman.

Adapun metode yang dipakai dalam persiapan ini, berupa upaya mengkolektif surat tilang sesuai nomor registernya. Tampak para petugas kejaksaan terlihat serius menata tumpukan surat tilang saat Duta Masyarakat mengintip kesibukan mereka.

“Jadi dengan mengkolektif surat tilang sesuai nomor registrasinya, nantinya petugas tidak membutuhkan waktu lama untuk melayani masyarakat. Tinggal ambil rekapan surat tilang dan barang bukti yang disita sesuai deretan nomor tegistrasi,” beber Fariman.

Tak hanya itu, untuk menyiasati membludaknya jumlah pelanggar, perugas juga menyediakan ekstra waktu untuk pelayanan tilang. Loket pelayanan bakal dibuka juga pada Sabtu (14/9/2019) dan Minggu (15/9/2019), hal ini membuat petugas harus kerja lembur dihari libur.

“Bagi masyarakat pelanggar tolang, bisa menggunakan alternatif lain, yaitu memanfaatkan layanan delivery tilang yang sebelumnya juga kami persiapkan. Pada layanan ini, masyarakat tanpa harus mengantri di kantor kejaksaan. Untuk mekanismenya, masyarakat bisa membuka website resmi Kejari Surabaya,” imbuh Fariman.

Selain delivery tilang, Kejari Surabaya juga menyediakan alternatif lain, yaitu layanan Drive Thru, antri nomor antrian via website dan pos.

“Yang terakhir itu (pos, red) merupakan layanan atas kerjasama kejaksaan dengan kantor pos dan kita namakan Jak-Pos. Masyarakat bisa menyetorkan surat tilang di kantor-kantor pos, membayar denda selanjutnya petugas pos mengantarkan barang bukti yang disita baik itu STNK maupun SIM ke rumah para pelanggar,” jelas Fariman.

Untuk diketahui, dalam Operasi Patuh Semeru 2019, ada delapan sasaran penindakan. Penindakan tersebut di antaranya tidak memakai helm SNI, melawan arus, menggunakan ponsel saat mengemudi, melewati batas kecepatan, overload atau melebih mutan, dan pengendara di bawah umur.

Dari data Satlantas Polrestabes Surabaya, pada 2018 sebanyak 20 ribu pengendara ditilang. Sedangkan pada 2019 ini polisi mengeluarkan 42 ribu tilang.

Dari kenaikan pelanggaran 100 persen, sebanyak 65 persen pelanggaran dilakukan oleh pengendara roda dua. (q cox)

Foto: Tampak petugas Kejaksaan Negeri Surabaya saat mengkolektif surat tilang sesuai nomor registrasi. Upaya ini sengaja dipersiapkan guna upaya mengatak membludaknya jumlah pelanggar, Kamis (12/9/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *