Hukrim

Istri Tersangka Kasus ITE Papua Terima Jawaban dari Polda Jatim

52
×

Istri Tersangka Kasus ITE Papua Terima Jawaban dari Polda Jatim

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Nur Azizahtus Shoifah, istri tersangka Syamsul Arifin, oknum ASN yang diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan UU ITE di Asrama Papua di Surabaya.

Sidang digelar dengan agenda penyampain jawaban dari termohon Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (2/10/2019).

Kuasa hukum pemohon, Hishom Prasetyo Akbar menjelaskan, telah menerima berkas jawaban dari pemohon yang akan dilakukan pengkajian lebih lanjut. “Sudah kami terima, cuma jawaban saja sih nanti kita pelajari lagi bersama,” jelas Hishom, Rabu (2/10).

Hishom mengaku nantinya tidak ada agenda replik dan duplik, karena dirinya sedang fokus mempersiapkan bukti. Oleh karena itu, dipersidangan selanjutnya akan menyiapkan beberapa bukti kuat kalau tersangka SA tidak bersalah.

“Nah yang agak penting itu sidang bukti ini, karena kami akan memperlihatkan bukti video, foto dan lainnya. Rencana akan kami sampaikan kepada hakim bukti tersebut,” imbuh Hishom.

Pada prinsipnya, lanjut dia, hukuman yang ditimpakan kepada tersangka SA itu dilakukan secara terburu-buru oleh termohon.

“Makanya itu kita harus menjunjung tinggi supremasi hukum, hukum itu urusan sendiri. Urusan lembaga yudikatif, eksekutif maupun legislatif tidak boleh ikut campur dalam urusan penegakan hukum. Apapun keadaannya. Mana kala ini (ditetapkan tersangka SA, Red) terburu-buru, ada apa?” tuturnya.

Oleh karena itu ia inginkan menguji dulu pasal-pasal yang ditimpakan kepada tersangka SA secara peraturan hukum. Dirinya juga menyatakan, tindakan termohon menetapkan suami pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud tidak sah.

Yang ditimpakan pada tersangka SA adalah Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan / atau Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 Undang-undang No. 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Jadi SA, orang yang ada didalam video kenapa kok dibebani pasal sebanyak itu, coba ayo kita uji sebelum jauh melangkah. Itulah kenapa, kita minta uji dulu pasalnya, sesuai tidaknya dengan peraturan hukum,” tutupnya. (q cox, KOMPAK)

Foto: Dok. Nur Azizahtus Shoifah, istri tersangka Syamsul Arifin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *