KEDIRI (Suarapubliknews) – Muhamad Arik (23) dan Muhamad Aziz (23) Warga Dusun Wonoasri Desa Wonoasri Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri terancam hukum 12 tahun penjara karena terbukti menyimpan narkoba jenis pil dobel L alias koplo.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi mengatakan, akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 pasal 196 atau Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 12 stbl No 419 Tahun 1949 Tentang Obat Keras Jo Pasal 55 KUHP
“Dia kami amankan Pkl 01.00 Wib di rumah kos yang IX Dusun Manukan Desa Jabon Kecamatan Banyaan Kota Kediri,” Ucap AKP Kamsudi.Senin (10/2/2020)
Menurut AKP Kamsudi, barang bukti yang diamankan sebanyak 154 butir pil doubel L , dua buah plastik klip bening kecil dan uang tunai sebanyak Rp 44.00 Rupiah
“Untuk proses hukum lebih lanjut dan guna pengembangan, kini pelaku dilakukan penahanan di Mapolresta Kediri Kota,” Pungkasnya. (Iwan)