SURABAYA (Suarapubliknews) – Guna mendukung program pemerintah dalam upaya pengendalian penyebaran virus Covid-19 atau Corona yang saat ini mewabah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengintruksikan kepada seluruh pegawai dan jaksa agar menyuntikan diri dengan vaksin influensa.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Peneranagan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung kepada wartawan, Jumat (20/3/2020). “Tujuan dari pemberian suntik vaksin influensa ini untuk menghindari gejala wabah Covid-19 yang saat ini terus meningkat jumlah penderitanya,” terangnya.
Masih Richard, tercatat sudah ada 302 pegawai yang menerima pemberian vaksin ini. “Seluruh pegawai dan pramubhakti yang ada di lingkungan kantor Kejati Jatim semua disuntik,” jelas Richard.
Menurutnya, hal ini merupakan langkah upaya yang bisa pihaknya lakukan guna meminimalisir resiko yang ada, terlebih bagi jaksa fungsional yang setiap harinya bertugas menyidangkan para terdakwa yang notabene menghuni rumah tahanan.
Menjalankan program ini, pihak Kejati Jatim mengandeng tenaga medis yang didatangkan dari pihak eksternal. “Sebagai tenaga penyuntik, kita mengandeng Bio Farma,” imbuhnya. (q cox)
FOTO: Tampak pegawai Kejati Jatim saat disuntik vaksin influensa di kantornya, jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (20/3/2020).