Jatim Raya

Relaksasi Kredit, Gubernur Khofifah Leasing Bantu Debitur Saat Pademi Covid 19

66
×

Relaksasi Kredit, Gubernur Khofifah Leasing Bantu Debitur Saat Pademi Covid 19

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Perusahaan multifinance diharapkan memberi kelonggaran kredit kepada debitur terdampak covid-19, seperti pekerja informal atau pekerja berpenghasilan harian.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat pertemuan dengan OJK dan sejumlah perwakilan perusahaan multifinance / leasing meminta perusahaan multifinance leasing di Jawa Timur membantu para debitur ditengah pandemi Covid-19.

“Saya minta semua perusahaan multifinance atau leasing patuh dengan aturan yang telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai relaksasi kredit,” katanya.

Pekerja informal atau pekerja berpenghasilan harian, kelompok paling rentan mengalami kredit macet. “Jangan gunakan debt collector atau mengambil langsung langkah sita ini itu. Berikan mereka kelonggaran kredit, kasih kesempatan kepada para debitur ini untuk mengambil nafas,” tegas Khofifah.

Seperti diketahui, OJK mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical dan surat edaran OJK kepada Perusahaan Pembiayaan pada awal April 2020.

Kebijakan OJK itu meminta bank atau perusahaan pembiayaan untuk memberikan relaksasi atau keringanan kredit bagi debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak virus corona, baik langsung atau tidak langsung.

Keringanan pembayarannya bisa dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/ leasing, konversi kredit/leasing menjadi penyertaan modal sementara.

“Aturannya jelas. Jadi, kalau ada perusahaan multifinance yang tidak tunduk silahkan laporkan ke OJK atau lapor ke saya,” tuturnya.

Namun demikian, Beliau juga mewanti-wanti agar perusahaan multifinance juga tetap melakukan penagihan kepada nasabah yang tidak terdampak Covid-19. Mengingat, keringanan ini hanya diperuntukkan bagi nasabah yang terdampak.

Hal ini, penting untuk menjaga kualitas kredit perseroan akibat meningkatnya jumlah angka kredit yang disebabkan penyebaran virus Corona serta kebijakan kerja dari rumah atau work from home.

“Dua-duanya (perusahan dan debitur-red) tetap harus dilindungi, makanya ada proses assesment kepada mereka yang mengajukan relaksasi. Tidak semua mendapatkan keringanan. Hingga saat ini sudah ada puluhan ribu debitur yang mengajukan relaksasi di sejumlah perusahaan multifinance / leasing di Jatim. Termasuk diantaranya ke PT BPD JATIM dan BPR JATIM yang notabene milik Pemprov,” terang Khofifah. (q cox, Tama Dinie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *