HukrimJatim Raya

Jual Miras Ilegal, Warga Keling Kediri Diciduk Polisi

62
×

Jual Miras Ilegal, Warga Keling Kediri Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) – Damora (32) warga Desa Keling Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri diciduk aparat Kepolisan karena diketahui menjual miras ilegal jenis arjo.

Iptu Roni Robi Harsono,S.H,.M.H,.Kapolsek Kepung Polres Kediri mengatakan, di rumah pelaku diamankan sebanyak 7 buah botol miras yang di simpan bawah meja dengan isi kemasan 1,5 liter

“Saya prihatin, di bulan Ramadhan kok malah justru jualan miras, apalagi keadaan masyarakat saat ini sedang menghadapi pandemi Covid-19,” Ucap Iptu Roni Robi Kepada Media ini,Kamis (21/5/2020)

Menurut Kapolsek Kepung, akibat perbuatannya kini pelaku dijerat dengan Perda Kab. Kediri No 4 Th. 1962 pasal 2 jo 17 sebagaimana telah diubah dalam perda Kab. Kediri no 04 tahun 1977 dan Perda No.06 Th. 2017

“Yang jelas terkait hal ini, kami akan lebih melakukan pengawasan terhadap warung-warung yang kedapatan menjual miras, khususnya di wilayah hukum Polsek Kepung,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *