Hukrim

Kuasai Pil Ekstasi 10 Butir, Moch. Faruk Dituntut 8 Tahun Penjara

81
×

Kuasai Pil Ekstasi 10 Butir, Moch. Faruk Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Moch. Faruk, terdakwa dalam kasus narkotika berbahaya (narkoba) jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir, dituntut selama 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna dari Kejaksaan Tinggi Jatim.

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Moch. Faruk dengan pidana penjara selama 8 tahun,”ucap JPU Rista Erna saat membacakan surat tuntutannya di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (06/07/2020).

Selain hukuman badan, Rista Erna juga menuntut terdakwa Moch. Faruk dengan pidana denda sebesar Rp. 800 juta subsidiair 6 bulan penjara.

Oleh JPU, terdakwa Moch. Faruk dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan ini, terdakwa Moch. Faruk, yang di didampingi penasehat hukumnya (PH), Sukmadiyah Ayu dari LBH Surya Gemilang bakal mengajukan pembelaan pada persidangan pekan depan.

“Pembelaan yang mulia,”kata PH terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai oleh Widiarso.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa dihubungi oleh teman terdakwa yakni Anton (DPO), untuk membeli narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir dengan harga per butir Rp. 300 ribu.

Terdakwa kemudian menelepon Aris (DPO) menanyakan tentang adanya ketersediaan stok ekstasi. Aris kemudian menjawab bahwa ada stok ekstasi, selanjutnya terdakwa menuju ke kampung Sutikanti Jl. Baladewa Surabaya untuk menemui Aris.

Lalu Aris memberi terdakwa sebuah bungkus rokok Sampoerna Mild yang didalamnya berisi 2 (dua) kantong klip plastik berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir. Kemudian terdakwa menghubungi teman terdakwa Anton, yang memesan narkotika jenis ekstasi tersebut, dan mengajak ketemuan terdakwa untuk penyerahan ekstasi di makam pahlawan Jl. Kusuma Bangsa Surabaya.

Ketika terdakwa berada di pinggir jalan Kusuma Bangsa Surabaya, tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh saksi Ismail dan saksi Akhmad (Petugas Polisi Ditresnarkoba Polda Jatim). Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa menemukan serta menyita barang bukti berupa sebuah bungkus rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya berisi 1 (satu) kantong klip plastik berisi 5 (lima) tablet narkotika jenis extacy bentuk katak dengan berat kotor 2,79 (dua koma tujuh puluh sembilan) gram, 1 (satu) kantong klip plastik berisi 5 (lima) tablet narkotika jenis extacy bentuk katak dengan berat kotor 2,86 (dua koma delapan puluh enam) gram yang berada di genggaman tangan terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk xiomi type 4x warna hitam yang berada di celana yang dipakai oleh terdakwa.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut. (q cox, Jack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *