Politik

‘Disambati’ Musisi dan Pekerja Hiburan se Surabaya, Arif Fathoni: Seharusnya Pemkot jangan tutup mata

463
×

‘Disambati’ Musisi dan Pekerja Hiburan se Surabaya, Arif Fathoni: Seharusnya Pemkot jangan tutup mata

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Musisi yang tergabung dalam Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dan Persatuan Musik Melayu Indonesia (PAMMI) menyampaikan keluhannya ke Komisi A DPRD Kota Surabaya untuk terkait pemberlakuan Perwali 33 tahun 2020.

Menurut mereka, Perwali 33 tahun 2020, dirasa membingungkan bahkan sangat memberatkan para musisi dan penyanyi maupun pekerja hiburan lainnya saat menerima job manggung, utamnya di bulan Agustus mendatang

Menanggapi pengaduan tersebut, Anggota Komisi A Arif Fathoni mengatakan jika dirinya telah menyaksikan kegelisahan warga surabaya pekerja seni baik itu musisi, penyanyi wedding organizer dan pelestarian kesenian tradisonal dampak dari Perwali 33 tahun 2020

“Ini berkaitan dengan Perwali 33 tahun 2020 dan seharusnya Pemerintah Kota jangan tutup mata,” ujar Arif fathoni. Kamis (23/07/2020) usai menemui para pekerja seni.

Artinya, kata Ketua Fraksi Golkar ini, mereka sudah sekian lama tidak bekerja mencari nafkah keluarga karena dampak penerapan PSBB, dan pihaknya sangat mengapreasi ketika menertibakan Perwali 28 tahun 2020.

“Itu (Perwali 28) tujuannya membuka klaster ekonomi surabaya agar pandemi kesehatan tidak bergeser kepada pandemi di dalam bidang ekonomi itu kita sangat apreasi,” kata Fathoni.

Adanya Perwali 33 ini, lanjut Toni-sapaan akrab Arif Fathoni, merupakan anomali karena Pemerintah Kota tidak menjelaskan apakah ditemukan klaster covid baru di tempat tempat yang dilarang beroperasi.

“Jadi menurut saya, Perwali 33 tahun 2020 ini anomali banget, dan kasihan mereka tidak bisa manggung mengisi acara untuk menafkahi keluarganya,” kata Fathoni.

Ketua DPD II Golkar Surabaya ini menegaskan bahwa hal tersebut justru menjadi persoalan baru, maka dari itu pihaknya berharap Pemkot Surabaya bisa terbuka terhadap saran dan masukan sehingga pekerja seni bisa menyambung hidup kembali ditengah kesulitan ekonomi bangsa ini.

“Paling penting bagi saya Pemerintah Kota memastikan bahwa ditempat-tempat usaha protokol kesehatan (Covid) secara ketat terpenuhi,” tegas Fathoni,

Sebelumnya, Imron Sadewo Pimpinan Orkes Moneta selaku koordintor mengatakan surat pengaduan yang disampaikan berisi soal keluhan dari teman teman musisi dan penyanyi karena tidak bisa berkreasi untuk mencari nafkah memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Kami datang kesini untuk menyampaikan surat pengaduan. Tentu ini berkaitan dengan Perwali 33 tahun 2020, seakan-akan kita tidak bisa berkreasi dan bekerja,” kata Imron Sadewo.

“Jujur, saya dan teman teman lainnya sangat bingung sekali apakah dengan adanya Perwali (33) ini kita dizinkan bekerja untuk manggung mengisi acara orang yang punya hajatan,” imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada anggota dewan untuk bisa membantu mencarikan solusi yang terbaik agar bisa bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehar hari.

“Semoga saat hearing nanti ada solusinya dan kami berharap juga kepada pemerintah kota bisa memperhatikan nasib kami karena kami sudah 4 bulan lebih tidak bisa bekerja,” pungkas Imron. usai menemui anggota komisi A.(q cox, Irw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *