Jatim RayaPemerintahanPeristiwa

Satpol PP Kota Kediri Bongkar Lapak PKL di Trotoar

105
×

Satpol PP Kota Kediri Bongkar Lapak PKL di Trotoar

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) –Untuk menegakan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL), Satpol PP Kota Kediri melakukan pembinaan dan Pembongkaran Lapak di atas trotoar

Nur Kamit Kabit Trantibum Satpol PP Kota Kediri mengatakan, lapak PKL yang di bongkar berada di area Jalan Mayjen Sungkono Kota Kediri tanpa ada kendala di lapangan

“Jadi sebelum kita lakukan pembongkaran pemilik lapak terlebih dahulu di berikan pengertian,” Ucap Nur Kamit ke reporter Suarapubliknews.net. Sabtu (2/1/2021)

Menurut Nur Kamit, selain melakukan penertiban, pihak juga mensosialisasikan Perda No 2 Tahun 2020,Perwali No 32 Tahun 2020 dan Inpres No 6 Tahun 2020 agar masayarakat di kawasan mematuhi Protokol Kesehatan

“Selesai di lakukan penertipan,Kami juga memberikan masker kepada Pemilik PKL yang ada di kawasan tersebut,”Pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *