SURABAYA (Suarapubliknews) ~ Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Surabaya mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas pernyataannya yang menyebut wartawan sebagai “londo ireng” dalam pidato peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, pada 23 Juli 2026.
Desakan tersebut disampaikan melalui aksi damai dan pembacaan pernyataan sikap yang digelar di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jumat (31/7/2026).
Ketua IJTI Korda Surabaya, Falentinus Hartayan, mengatakan pernyataan tersebut dinilai berpotensi melukai martabat profesi wartawan yang selama ini menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Pernyataan tersebut berpotensi melukai martabat profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi yang jujur, faktual, dan berpihak pada kepentingan publik,” kata Falentinus saat membacakan pernyataan sikap IJTI Korda Surabaya.
Dalam pernyataan sikapnya, IJTI Korda Surabaya menegaskan bahwa wartawan merupakan profesi independen yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik untuk menyampaikan informasi yang jujur, faktual, berimbang, serta berpihak pada kepentingan publik.
Organisasi tersebut juga menyatakan wartawan menjalankan tugas profesional dengan berbagai risiko demi menjaga transparansi, mengawasi jalannya pemerintahan, dan mengawal demokrasi.
IJTI Korda Surabaya turut mengingatkan bahwa setiap sengketa pemberitaan telah memiliki mekanisme penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, maupun Dewan Pers. Karena itu, persoalan pemberitaan dinilai tidak semestinya disikapi dengan menggeneralisasi atau memberikan stigma kepada seluruh profesi wartawan.
Dalam poin terakhir pernyataan sikapnya, IJTI Korda Surabaya meminta Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan dan jurnalis Indonesia atas penggunaan istilah “londo ireng” dalam pidatonya.
IJTI Korda Surabaya menilai kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang harus dijaga bersama. Menurut organisasi tersebut, kritik dan fungsi kontrol sosial yang dijalankan media merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Pers.
Melalui aksi damai tersebut, IJTI berharap hubungan antara pemerintah dan insan pers tetap dibangun atas dasar saling menghormati, menjunjung tinggi kebebasan pers, serta menghargai profesi jurnalistik sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. (feb, tama dini)












