HukrimJatim Raya

Simpan Ganja, Warga Mojorota Kota Kediri Diringkus Polisi

183
×

Simpan Ganja, Warga Mojorota Kota Kediri Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) – Meru Wirawan (45) bersama Rosid Hasan (37) diringkus Tim Satreskoba Polresta Kediri karena kedapatan menyimpan daun Ganja. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, kini keduanya langsung dijebloskan ke tahanan Polres Kediri Kota.

Pelaku Meru Wirawan tercatat sebagai Warga Jalan Veteran No. 28 Rt. 15 Rw/05 Kelurahan Mojoroto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, sedangkan Rosid Hasan adalah warga Jalan Merbabu Rt. 02 Rw.03 Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri

AKP Ni Ketut, Kasubag Humas Polres Kediri Kota, mengatakan jika dari pelaku Meru Wirawan diamankan barang bukti Ganja kering seberat 95 Gram dalam kardus paket pengiriman dan 1 buah Hp merek relmie, serta 1 buah potong rokok bekas hisapan ganja

Sementara dari oelaku Rosid Hasan diamankan 1 paket ganja kering dengan berat bersih 98 gram, 1 buah HP merk Realme C11 warna silver, 1 pak kertas papir rokok, 2 batang pohon ganja dalam pot setinggi 3,5 cm.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya kita jerat Pasal 114 ayat (1) atau 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” Ucap AKP Ni Ketut Kepada reporter Suarapubliknews.net. Minggu (27/6/2021)

Kasubag Humas juga menyampaikan jika pihaknya mendapatkan informasi soal keterkaitan kedua pelaku soal panyimpanan ganja, yang selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Tim Satreskoba.

“Terkait kasus ini, pihak kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna melakukan pemberantasan peredaran Narkoba di Wilayah Kota Kediri,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *