Hukrim

Mantan Plt Dirut Ditahan, Kini Jaksa Panggil Lima Rekanan PD Pasar Surya

198
×

Mantan Plt Dirut Ditahan, Kini Jaksa Panggil Lima Rekanan PD Pasar Surya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Tak berhenti dengan melakukan penahanan terhadap mantan Plt Dirut PD Pasar Surya Michael Bambang Parikesit, sesuai janjinya, penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus melanjutkan penyidikan dugaan kasus korupsi dana revitalisasi peremajaan atau pembangunan PD Pasar Surya periode tahun 2015-2016.

Penyidik terus berupaya memanggil beberapa pihak untuk dihadirkan sebagai saksi. Kali ini, ada lima saksi yang datang memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.

Mereka adalah Ahmad Sunan Riadi (Dirut PT Duta Kulawangsa Rahardja), Zainudin, Rachmat Irawan, Hartanto Utomo (Dirut PT Hutama Mandala Perkasa) dan Dima (Pelaksana Pasar).

Kelimanya diperiksa di lantai 5 gedung Kejati Jatim Surabaya, jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (1/3/2018). Para saksi merupakan rekanan PD Pasar Surya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan soal pemanggilan para saksi tersebut. “Benar hari ini (kemarin) kita melakukan pemanggilan terhadap para saksi tersebut. Pemanggilan ini kita lakukan untuk melanjutkan proses penyidikan,” terang mantan Kepala Kejari Surabaya ini, Kamis (1/3/2018).

Masih Didik, pemeriksaan para saksi ini dilakukan pihaknya guna memperdalam keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Ditanya soal materi pemeriksaan, Didik enggan menceritakan lebih detail.

“Untuk materi penyidikan kita tidak bisa jelaskan karena bukan konsumsi publik,” tambahnya. Soal potensi ditetapkannya tersangka baru dalam kasus ini, Didik pun belum mau berspekulasi.

“Tunggu saja hingga proses penyidikan berakhir, namun yang pasti siapapun yang terlibat dalam kasus ini, pasti akan kita mintai pertanggung jawaban secara hukum,” tegas jaksa asal Bojonegoro ini.

Untuk diketahui, penyidik Seksi Pidsus Kejati Jatim resmi menetapkan Michael Bambang Parikesit sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan uang negara sebesar Rp 14,8 miliar ini.

Tak berselang lama ditetapkan sebagai tersangka, pria yang juga menjabat sebagai Direktur Administrasi Keuangan itu akhirnya dijebloskan ke Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I pada Kejati Jatim, Rabu (28/2/2018).

Michael diduga kuat telah menggunakan sebagian dana revitalisasi sebesar Rp 20 miliar untuk kegiatan lain-lain. Sesuai perencanaan, dana penyertaan modal Pemkot di PD Pasar itu akan digunakan untuk perbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana beberapa Pasar. Namun kenyataannya dana malah digunakan diluar itu. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *