Hukrim

Kasus Penembakan Mobil Pejabat Pemkot Ditangani Dua Jaksa

75
×

Kasus Penembakan Mobil Pejabat Pemkot Ditangani Dua Jaksa

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Awal pekan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerima Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Polrestabes Surabaya, terkait kasus penembakan mobil Pejabat Pemkot Surabaya, Ery Cahyadi yang dilakukan tersangka Rocye Muljanto alias RM (38).

Hal tersebut diungkapkan Kasipidum Kejari Surabaya, Didik Adyotomo. Selain menerima P16, Kejari juga telah menunjuk dua orang jaksa untuk menangani kasus tersebut.

“Ya benar, pihak kami telah menerima SPDP atau P16 senin lalu, 19 Maret 2018. Sedangkan jaksa untuk perkara itu ada dua, jaksa pertama saya dan jaksa keduanya Ali Prakoso,” ujar dia saat di konfirmasi Rabu (21/3/2018).

Seperti diketahui, Mobil Toyota All New Innova milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Kota Surabaya, Eri Cahyadi diberondongi tembakan sebanyak 11 kali.

Sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (14/3/2018) bermula penembakan itu terjadi. Saat itu, mobil diparkir di depan rumah yang terletak du Perumahan Puri Kencana Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya. Kejadian tersebut dilaporkan ke polisi sekitar pukul 16.45 WIB.

Kemudian, polisi langsung melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara). Alhasil, polisi menemukan 11 lubang bekas tembakan di mobil berwarna abu-abu itu. Lalu polisi bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkap tersangka Rocye Muljanto di Waru, Sidoarjo.

Dari kasus ini, tersangka Rocye Muljanto dijerat Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan pemberatan dan melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Daarurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *