Hukrim

Dugaan Korupsi IPAL RPH Surabaya Segera Disidangkan

144
×

Dugaan Korupsi IPAL RPH Surabaya Segera Disidangkan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya.

Bahkan, dalam waktu dekat penyidik Kejaksaan berencana melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan.

Kedua tersangka yakni Sunaryo selalu Ketua Pengadaan Barang dan Lutfia Rachmad selaku Pimpinan Proyek IPAL di PD RPH Surabaya. Penahanan keduanya dilakukan pada pekan lalu dan ditahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

“Sementara ini baru dua tersangka yang kita tahan. Secepatnya kita pemberkasan dan segera mungkin dilimpahkan ke Pengadilan untuk persidangannya,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Andi Ardani, Senin (23/4/2018).

Ditanya mengenai keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, Andi mengaku, sampai saat ini penyidik masih menetapkan dua orang tersangka. Namun pihaknya tidak menampik jika dalam penyidikan ini ditemukan bukti-bukti baru keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain.

“Baru dua tersangka. Kita lihat saja lah, kalau memang ada bukti baru ya kita tindaklanjuti,” tegasnya.

Andi menjelaskan, dalam kasus ini pembangunan tersebut bersumber atau didanai dari anggaran penyertaan modal PD RPH pada 2009 sebesar Rp 3,5 miliar. Sayangnya pengerjaan proyek tersebut tidak seusai bestek (aturan). Sedangkan untuk anggaran pembangunan IPAL, dikucurkan dana sebesar Rp 600 juta.

“Dari perhitungan penyidik, ditemukan angka Rp 200 juta sebagai dugaan kerugian negaranya,” jelas Andi.

Adalam kasus ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengusutan kasus dugaan korupsi pembanggunan IPAL di PD RPH Surabaya ini merupakan produk atau temuan dari Penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak. Selanjutnya penyidik Pidsus menaikkan level pengusutan kasus ini menjadi penyidikan berdasarkan Sprint Prin-02/0.5.4.2/Fd.1/02/2018 tertanggal 14 Februari 2018. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *