SURABAYA (Suarapubliknews) ~ Dewan Pers melakukan survei Indeks Kemerdekaan pers (IKP) tahun 2023 di 34 provinsi. Survei dilakukan terhadap tiga lingkungan dengan 20 indikator, serta melibatkan 408 informan ahli sebagai responding dan 10 anggota Dewan penyelia Nasional (National Assesment Council, NAC).
Survei IKP 2023 menghasilkan nilai IKP nasional sebesar 1.5 turun menjadi 6.30 poin dari IKP 2022. Meskipun demikian, khusus untuk Provinsi Jawa Timur, justru mengalami kenaikan peringkat, yaitu dari peringkat 32 pada tahun 2022 Menjadi Peringkat 14 di tahun 2023 dengan nilai IKP sebesar 76.55.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, saat Sosialisasi IKP 2023 di Provinsi Jawa Timur yang digelar di Hotel Dafam Signature Surabaya, Rabu (11/10/2023). Survei IKP yang diselenggarakan Dewan Pers bertujuan untuk mengetahui dan memonitor kondisi kemerdekaaan pers di Indonesia dari tahun ke tahun. Dengan demikian dapat diidentifikasi faktor-faktor yang menghambat kemerdekaan pers sebagai bahan kajian bagi upaya perbaikan ke depan.
Dengan naiknya IKP di Jatim tahun 2023 ini, Ninik berharap di masa pesta demokrasi tahun depan pers di Jawa Timur tetap independen. Ia juga berharap tidak ada aksi pers dukung mendukung karena sejatinya pers saat ini ada di posisi menjadi bagian dari empat pilar demokrasi.
“Mari kita pastikan kerja kolaboratif, konsolidatif demokrasi, salah satunya bersama-sama menjamin pers kita, tidak dintimidasi, tidak dipojokkan. Mari dukung profesionalisme pers,” tuturnya.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengucapkan selamat atas IKP di Jawa Timur kepada insan pers Jatim. Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan hal yang sangat penting dan menjadi salah satu komitmen Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Saat ini pers masih menjadi rujukan informasi yang dipercaya oleh masyarakat. Jangan sampai ada yang menganggu kerja pers, karna masyarakat masih ada trust terhadap pers. Selamat untuk insan pers yang merdeka.
“Inilah sinergi sehat yang bisa kita bangun selama ini. Silahkan memberitakan apapun, karena itu yang justru membuat kami lebih sigap untuk lebih mengeksplore lagi permasalahan-permasalahn di masyarakat. Itu prinsip kami untuk bisa menjadi lebih baik,” katanya.
Terkait publisher right, bahwasanya semua meyakini hal itu tidak bisa dihindari. Namun agar balancing dengan platfor, pasti ada kanal-kanal untuk berdiskusi bersama dengan baik, dan pemerintah daerah akan terus mendukung apapun keputusan teman-teman pers dan pemerintah pusat terkait regulasi publisher right ini.
Ketua Bidang Data Dewan Pers, Sapto Anggoro, menyampaikan, Nilai IKP Jawa Timur 2023 sebesar 76,55 tersebut merupakan kategori Cukup Bebas. Angka ini juga lebih tinggi dari nilai IKP Nasional yang mencapai 71,57 dengan kategori Cukup Bebas. Nilai 76,55 ini diperoleh dari nilai Lingkungan Fisik Politik (77,38), Lingkungan Ekonomi (75,04), dan Lingkungan Hukum (76,30). Dibanding tahun 2022, IKP2023 naik 3,67 poin.
Sapto pun memebrikan beberapa evaluasi terhadap IKP di Jatim, antara lain selama tahun 2022 masih terjadi kekerasan terhadap wartawan di Jawa Timur, meskipun tidak terlalu besar frekuensi dan intensitasnya. Bentuk kekerasan berupa kekerasan verbal, intimidasi hingga pemukulan terhadap wartawan.
Selain itu, juga terjadi kekerasan berbasis gender, terhadap jurnalis perempuan. Ini yang mengakibatkan nilai indikator “Kebebasan Wartawan dari Kekerasan” masih rendah, 73,56, paling kecil dalam lingkungan Fisik Politik.
Sedangkan beberapa indikator lain yang nilainya masih rendah dalam lingkungan Fisik Politik di Jatim, yaitu indikator “Akurasi dan Berimbang” (74,78), “Kebebasan dari Intervensi” (74,81), dan “Kesetaraan Akses bagi Kelompok Rentan” (75,97). “Akurasi dan keberimbangan berita sangat penting diperhatikan, lebih lebih dalam konteks penyeenggaraan Pemilu tahun 2024 mendatang,” katanya.
Penilaian IKP terdiri atas tiga variabel, yaitu lingkungan fisik dan politik, ekonomi, serta hukum. Ketiga variabel itu meliputi 20 indikator dan 75 subindikator. Survei IKP menggunakan metode campuran, kuantitatif dan kualitatif, berbasis data primer yaitu hasil penilaian ahli, dan analisis data sekunder serta temuan-temuan dalam forum diskusi kelompok terfokus (FGD).
Jumlah responden (informan ahli) di setiap provinsi 12 orang yang merupakan representasi dari berbagai unsur. Sedangkan responden di tingkat nasional disebut dengan national assessment council (NAC) berjumlah 10 orang terdiri dari para pakar pers yang diminta memberi penilaian dalam perspektif nasional. “Sehingga secara total jumlah responden di seluruh Indonesia (34 provinsi) 408 orang ditambah 10 orang di tingkat nasional (NAC),” ujarnya. (q cok, tama dini)