Politik

Tak Ditemukan Pelanggaran Pidana, Armuji Ancam Laporkan Balik Pelapor

106
×

Tak Ditemukan Pelanggaran Pidana, Armuji Ancam Laporkan Balik Pelapor

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Melalui kuasa hukumnya, Ketua DPRD Kota Surabaya Ir Armuji MH, mengancam akan melaporkan balik Ali Azhar sebagai pelapor, setelah Sat Reskrim Polrestabes Surabaya menyatakan “tak ditemukan” pelanggaran pidana.

“Karena telah merugikan dan telah mencemarkan nama baik, kami akan melaporkan balik pelapornya,” ujar Martin Hamonangan, SH MH, dari Badan Bantuan Hukum & Advokasi DPD PDI Perjuangan Jawa Timur. Selasa (19/6/2018).

Dia menerangkan bahwa Ali Azhar adalah relawan pemenangan Cagub-Cawagub Khofifah-Emil, yang melaporkan Ketua DPRD Kota Surabaya Ir Armuji MH soal dugaan pelanggaran pidana pemilu kepada panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Surabaya.

Sesuai laporannya, lanjut Martin, Ali Azhar menuding jika Armuji telah melanggar kampanye pilgub dengan melakukan sosialisasi oleh Cawagub Puti Guntur Soekarno di rumah dinasnya, Jalan Porong.

“Tidak itu saja, Armuji dituding menggunakan surat undangan resmi Ketua DPRD Surabaya, lengkap dengan logonya,” tambahnya.

Untuk itu, kata Martin, pihaknya telah melayangkan surat kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Kota Surabaya terkait surat permohonan agar menerbitkan surat pemberitahuan status laporan dan rehabilitasi nama baik Armuji.

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 2017, tegas Martin, Panwaslu harus menjalankan permintaan itu.

“Panwaslu telah memeriksa laporan tersebut dan diberitakan oleh media, baik elektronik maupun cetak yang seolah-olah terlapor ini bersalah sehingga menimbulkan kerugian material maupun immaterial. Untuk itu, Panwaslu harus meminta maaf dan melakukan rehabilitasi nama baik kepada media-media tersebut,” pinta Martin.

Tidak itu saja, masih Martin, sebagaimana surat pemberitahuan tentang status laporan atau temuan yang dikeluarkan Panwaslu tertanggal 5 Juni 2018 yang ditandatangani Hadi Margo Sambodo, yakni merekomendasi laporan ini ke Badan Kehormatan DPRD Kota Surabaya. Yang kesannya agar BK memberikan sanksi tegas terhadap Armuji.

“Kami merasakan ada kepentingan terhadap penanganan kasus ini dengan tidak memperhatikan konsultasi Gakkumdu sebagimana surat dari Polrestabes Surabaya. Sebenarnya kalau Panwaslu mendengar dan mempertimbangkan konsultasi dengan Gakkumdu, maka masalah ini tidak perlu ada rekomendasi ke Gakkumdu. Tapi yang dilakukan malah diberitakan ke media seolah-olah Pak Armuji sudah melakukan pelanggaran,” cetusnya.

Atas kejadian ini, Martin melihat ketidakprofesionalan Panwaslu dalam menangani laporan dengan menabrak aturan yang ada.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, melalui surat yang dilayangkan kepaa Ketua Panwaslu Surabaya nomor : B/23/0/VI/RES.1.24/2018/Satreskrim tentang pengembalian dokumen berkas perkara dugaan pelanggaran pemilu, menyebut jika berkas laporan tidak bisa ditindaklanjuti.

“Setelah dilakukan kajian oleh pengawas pemilu, penyidik dan penuntut umum di sentra Gakkumdu, mulai dari berita acara tanggal 31 Mei, sampai berita acara kedua tanggal 5 Juni, tidak ditemukan pelanggaran pidananya. Untuk itu, berkas kami kembalikan ke Panwaslu,” terang Sudamiran melalui jawaban suratnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *