Hukrim

Tedjo Bawono Cs Diduga Rugikan Uang Negara, Jaksa Usut Kolam Renang Brantas

212
×

Tedjo Bawono Cs Diduga Rugikan Uang Negara, Jaksa Usut Kolam Renang Brantas

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Setelah berhasil menggembalikan aset senilai miliaran rupiah berupa Gelora Pancasila kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surbaya, tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali fokus melakukan penyelidikan guna mengejar hilangnya aset-aset milik pemerintah yang saat ini dalam penguasaan pihak swasta.

Kali ini, tim yang dikomandoi Didik Farkhan Alisyahdi sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim ini, menyasar keabsahan status kepemilikan Kolam Renang Brantas (KRB), jalan Irian Barat 37-39 Surabaya, yang saat ini dikuasai oleh Tedjo Bawono Cs.

Menunjukan keseriusannya, tim telah memanggil beberapa pihak guna dimintai keterangan. “Sudah memanggil beberapa pihak BPN dan semua pihak di Pemkot yang terkait. Jadi masih terperiksa (belum saksi) karena masih tahap penyelidikan,” terang Didik Farkhan, Minggu (1/7/2018).

Didik menceritakan, awalnya pada jaman perjuangan, kolam renang tersebut milik warga Belanda. Setelah Indonesia merdeka, kolam dikuasai Pemkot Surabaya dan dikelolah Dinas Olahraga. Selanjutnya, pengelolahan diserahkan ke pihak perorangan (swasta).

“Oleh pihak swasata itu, kemudian mengallihkan pengelolahan kepada Tedjo Bawono hingga sekarang. Kami mencium dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tedjo Bawono Cs, hingga merugikan keuangan negara. Hampir mirip (kasus) Gelora Pancasila,” tambah jaksa alumni Fakultas hukum Universitas Brawijaya ini.

Seperti diketahui, polemik kepemilikan dan pengelolahan KRB seluas 2000 meter persegi antara Tedjo Bawono dan Pemkot ini proses hukumnya sudah berlangsung lama.

Sejak dioper Pemkot Surabaya, kolam renang itu dihajatkan untuk pembinaan atlet-atlet renang di Kota Surabaya dan Jawa Timur. Juga dibuka untuk umum guna mengembangkan olahraga renang bagi generasi muda.

Keterbukaan fasilitas itu ditandai dengan penyerahan walikota pada Kepala Pembinaan Olahraga Depdikbud Kota Surabaya, September 1973. Setelah itu, kerjasama penyelenggaraan kolam renang dengan partikelir justru berbuntut masalah. Kolam Renang Brantas beralih-alih tangan, hingga teroper ke tangan Tedjo Bawono.

Sebelumnya, dua gugatan perdata terkait kepemilikan dan pengelolahan KRB, melalui putusan MA dimenangkan oleh Tedjo Bawono. Jaksa sebagai pengacara negara, sempat mengajukan PK terhadap gugatan bernomor 590/Pdt.G/2014/PN.Sby. (q cox)

Foto: Kolam Renang Brantas ditahun 1930. Proses Eksekusi KRB oleh PN Surabaya pada tahun 2008. Didik Farkhan Alisyahdi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *