HukrimJatim RayaPeristiwa

Begini Tanggapan Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong Invest Yukk Terkait Restorative Justice

30
×

Begini Tanggapan Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong Invest Yukk Terkait Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

LAMONGAN (Suarapubliknews) – Banyaknya korban investasi bodong ‘invest yukk’ yang berada di Kabupaten Lamongan dengan nilai kerugian member hingga miliaran rupiah pihak kepolisian tak bakal mengambil langkah Restorative Justice (RJ).

Restorative justice nantinya bertujuan agar semua member yang menjadi korban investasi bodong melalui reseller mendapat ganti rugi sesuai kerugian yang diderita para member.

Pada kasus ini, 2 reseller dari 9 reseller yang berinisial JHN dan E telah dilaporkan ke Polres Lamongan dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan member lebih dari 2 miliar rupiah.

Kasatreskrim Polres Lamongan, Yoan Septi Hendri menyampaikan jika memungkinkan pihaknya akan mengambil langkah restorative justice antara korban investasi bodong dengan terlapor atau reseller JHN.

“Kalau bisa kami mediasi dan kerugian di kembalikan serta korban tidak mempermasalahkan lagi maka akan kami lakukan restorative justice” ujar Kasatreskrim Polres Lamongan, Yoan Septi Hendri. Rabu (2/2/2022)

Para member sekaligus korban ini, melalui kuasa hukum Wellem Mintarja telah melaporkan dua reseller ‘invest yukk’ di Polres Lamongan.

Pada laporan pertama, sebanyak 8 perwakilan dari 50 korban telah melaporkan reseller berinisial JHN dengan laporan dugaan tipu gelap senilai Rp. 700juta rupiah. Sedangkan pelapor kedua dengan korban dan terlapor yang berbeda, sebanyak 15 perwakilan dari 50 korban talah melaporkan reseller E dengan nilai kerugian Rp. 2,1 miliar rupiah.

Kuasa hukum member investasi bodong, Wellem Mintarja mengatakan jika kedepan pihak terlapor mengembalikan keseluruhan kerugian korban atau klienya, maka pihaknya bakal mencabut pelaporannya.

“Kalau nanti JHN mengembalikan keseluruhan uang yg telah ditransfer klien kami, kami akan mencabut pelaporan kami. Kami berharap pihak kepolisian bisa melakukan Restorative Justice terlebih dahulu antara Para Pelapor (korban-red) dengan Terlapor JHN” tukasnya.

Meski demikian, jika kedepan digelar mediasi ditingkat kepolisian dan terlapor JHN tidak dapat mengembalikan nilai kerugian secara keseluruhan kepada kliennya, maka proses hukum berlanjut ke tingkat Pengadilan.

“Kami pastinya akan melanjutkan pelaporannya dan kami akan mengawal proses ini sampai ke pengadilan” pungkasnya

Para korban investasi bodong tersebut datang dari berbagai daerah. Diantaranya, Tuban, Lamongan, Gresik dan Malang. Bahkan terdapat korban yang berdomisili di Jawa Tengah dan Kalimantan Tengah. (q cox, Adie)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *