BisnisNasionalPeristiwa

BEI Siapkan Penyempurnaan Aturan Papan Pemantauan Khusus, Perkuat Integritas Pasar Modal

19
×

BEI Siapkan Penyempurnaan Aturan Papan Pemantauan Khusus, Perkuat Integritas Pasar Modal

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (Suarapubliknews) ~ PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas, kualitas, dan efisiensi perdagangan di pasar modal Indonesia. Penyempurnaan tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi implementasi mekanisme Full Call Auction (FCA) yang telah diberlakukan sejak Maret 2024.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi mengatakan evaluasi berkala merupakan bagian dari komitmen BEI untuk memastikan setiap kebijakan tetap relevan dengan dinamika pasar serta mampu memberikan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan. “Pasar modal yang sehat dibangun melalui tata kelola yang adaptif dan kebijakan yang terus disempurnakan sesuai dinamika pasar,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Berdasarkan hasil evaluasi, BEI mengusulkan penghapusan kriteria 6, 7, dan 10 pada Papan Pemantauan Khusus, melakukan penyesuaian terhadap kriteria 11, serta menyempurnakan mekanisme perdagangan. Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan kondisi pasar, kebijakan lain yang telah diterapkan, serta masukan dari pelaku industri dan pemangku kepentingan.

Selain perubahan kriteria, BEI juga mengusulkan penerapan batas atas dan bawah Auto Rejection yang lebih berjenjang pada Papan Pemantauan Khusus. Penyesuaian tersebut diharapkan membuat mekanisme perdagangan lebih sesuai dengan karakteristik masing-masing kelompok harga saham, sehingga mendukung proses pembentukan harga (price discovery) yang lebih wajar sekaligus meningkatkan kualitas likuiditas pasar.

Sebagai bagian dari penyempurnaan sistem perdagangan, BEI juga mengusulkan penerapan Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus. Sebelumnya, mekanisme tersebut telah diterapkan pada sesi pre-opening dan pre-closing sejak 15 Desember 2025 dengan hasil berupa berkurangnya aktivitas perubahan maupun pembatalan order menjelang proses pembentukan harga.

Menurut BEI, penerapan mekanisme tersebut diharapkan dapat membuat proses pembentukan harga lebih mencerminkan kondisi permintaan dan penawaran yang sebenarnya, meminimalkan potensi praktik manipulasi perdagangan seperti spoofing, menjaga stabilitas harga saham, serta meningkatkan pemanfaatan fitur Market Order pada sesi Call Auction. Implementasinya akan dilakukan bersamaan dengan Proyek Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan (PSPP).

Iding menegaskan penyempurnaan ketentuan tersebut tidak bertujuan membatasi aktivitas perdagangan, melainkan meningkatkan kualitas transaksi agar likuiditas yang terbentuk lebih sehat, transparan, dan mencerminkan kondisi pasar yang sesungguhnya.

Saat ini, usulan perubahan masih berada dalam proses Rule Making Rule (RMR) atau dengar pendapat bersama para pemangku kepentingan. Dalam proses tersebut, BEI melibatkan Anggota Bursa, perusahaan tercatat, asosiasi, akademisi, hingga pelaku pasar melalui forum diskusi maupun penyampaian masukan secara tertulis sebelum ketentuan ditetapkan menjadi peraturan yang berlaku.

“Melalui proses evaluasi dan penyempurnaan yang dilakukan secara terbuka dan kolaboratif bersama seluruh pemangku kepentingan, kami berharap kebijakan yang dihasilkan akan semakin adaptif terhadap dinamika pasar, meningkatkan kualitas perdagangan, memperkuat pelindungan investor, serta meningkatkan kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia,” tutupnya. (feb, tama dini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *