Jatim Raya

Cegah Korban Susulan di Sungai Ngobo, Forkopimda Kediri Pasang Papan Peringatan

13
×

Cegah Korban Susulan di Sungai Ngobo, Forkopimda Kediri Pasang Papan Peringatan

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews.net) – Seluruh jajaran Forkopimda Kabupaten Kediri terlibat dalam acara pemasangan banner peringatan bahaya di sekitar lokasi penambangan pasir tradisional Sungai Ngobo Kecamatan Plosoklaten, untuk mencegah terjadinya korban susulan.

Jajaran Forkopimda itu diantaranya, Kodim 0809 Kediri yang di wakili Pabung Mayor (Inf) Didik Sugeng Kurniawan, Bupati Kediri yang diwakili Drs. H. Masykuri Ikhsan, M.M (Wabup Kediri), Kajari Kabupaten Kediri yang di wakili Jaksa Sdr. Novan Sofyan, S.H

Kemudian Kasatpol PP Kabupaten Kediri yang diwakili Kabid Linmas Satpol PP Kab. Kediri Sdr. Rendra Karya, Kadishub Kab.Kediri Joko Suwono, S.sos, MAP, dan Adm. PTPN XII Ngrangkah Pawon Roky Roy Robinson Situmorang.

Selanjutnya Adm.Perum Perhutani Kediri Rathmanto Trimahono, Wakil Adm.Perum Perhutani Kediri Heri Priyatna, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Saifudin, serta Perwakilan Bapenda Kab.Kediri Mei Ekowati

Hadir pula seluruh Kapolsek beserta anggota Polsek Jajaran Polres Kediri dan Camat serta Kades,Tomas Wilayah Kec. Plosoklaten dan Kec. Puncu Kab Kediri.

Menurut AKBP Roni Faisal Saiful Faton,S.ik Kapolres Kediri, pemasangan papan peringatan di area tambang pasi tradisional ini dipandang perlu, karena sebelumnya telah memakan korban akibat tertimpa longsoran tanah.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami bahwa Pemerintah tidak boleh kalah dengan para penambang pasir tradisional yang masuk kategori ilegal,” Ucap AKBP Roni. Kamis (22/11/2018)

Kapolres Kediri mengatakan bahwa tujuan pemasangan bener agar masyarakat yang selama ini berprofesi sebagai penambang pasir di sungai ngobo mengerti soal bahaya yang mengancamnya.

Hal ini dilakukan, lanjut AKBP Roni, bahwa kepolisian mempunyai tugas Harkamtibmas yang maknanya menjaga kondusifitas wilayah dan kemananan dari gangguan sejumlah oknum tidak bertanggung jawab, karena bisa meresahkan masyarakat

AKBP Roni menegaskan jika kegiatan penambang pasir tradisional di wilayah Kediri telah menjadi trending topik, sehingga diperlukan penanganan sekaligus penyesaian karena merupakan tanggung jawab bersama.

“Kalau kita melihat di dalam UUD 1945 Pasal 33, bahwa sumber daya alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sementara tambang pasir di sungai ngobo itu hanya menguntungkan segelintir orang saja dan tidak menguntungkan kepentingan masyarakat banyak,” tagsnya.

Namun AKBP Roni Faisal juga mengakui jika ijin pertambangan yang dikeluarkan oleh Pemprov Jatim adalah legal secara hukum.

“Apabila tahapan dan proses perijinan pertambangan berjalan dengan baik maka dampak kerusakan lingkungan serta korban meninggal dunia akibat pertambangan pasir dapat di minimalisir,” pungkasnya. (Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *