Hukrim

Dukung Langkah Singky Soewadji, Mantan Wakapolri Minta Aparat Hukum Prioritaskan Keselamatan Satwa

14
×

Dukung Langkah Singky Soewadji, Mantan Wakapolri Minta Aparat Hukum Prioritaskan Keselamatan Satwa

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Mantan Waka Polri Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, SH, meminta kepada aparat penegak hukum untuk memprioritaskan penyelamatan satwa daripada penegakan hukumnya.

“Karena satwa juga harus prioritas dilindungi dan bukan harus dikorbankan,” ucap Oegroseno yang akrab disapa Pak Oegro kepada media ini via ponselnya. Selasa (8/1/2019)

Tidak hanya itu, Komisaris PLN (Persero) ini juga memberikan apresiasi kepada pemerhati satwa asal Surabaya Singky Soewadji yang menyatakan siap menampung dan merawat dengan menyiapkan kandangnya.

“Kalau ada upaya pemerhati dan penyelamat satwa spt pak SINGKY, kita semua wajib memberi apresiasi kepada beliau karena manusia seperti pak Singky ini termasuk manusia yang sulit ditemukan didunia apalagi di Indonesia,” tandasnya.

Disaat yang sama, tim dari BKSDA Jatim saat ini sedang meninjau keberadaan 30 kandang yang disiapkan oleh Singky Soewadji dengan lokasi di area Kent Park Kenjeran Surabaya, Tepatnya di Atlantic Theme Park.

“Tempat ini telah memiliki Ijin penangkaran burung (Aves) tapi belum ada koleksinya walau sarana dan prasarananya lengkap dan memenuhi syarat, ini hasil dari BAP tim BKSDA tadi,” terang Singky Soewadji.

Menurut Singky, selanjutnya segera ditindak lanjuti pemintaan burung yang sudah ada di BBKSDA Jatim, baru sepuluh ekor yang dievakuasi dari Jember ke BBKSDA Jatim, itupun yang kondisinya sudah agak mengkhawatirkan.

“Kami berharap agar pihak Kejati segera menyerahkan sisa ratusan ekor lainnya yang masih dibawah wewenang Kejati selaku pihak yang menyita kepada BBKSDA Jatim, sebelum terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan,” pintanya.

Menurut pengusaha kembang api ini, dirinya berharap juga agar BBKSDA Jatim bisa melakukan pengamanan dan penyelamatan, Kalau tidak bisa menentukan langkah penyelamatan, tapi hanya bisa menagkap pelaku, berarti sama saja penegak hukumnya juga melakukan pembunuhan terhadap satwa dilundungi, berarti kena pasal juga.

Dia juga menegaskan, hak atas satwa liar yang dilindungi itu jelas, sesuai undang-undang yang ada dan yang berlaku berada dibawah otoritas Kemen LHK, dalam hal ini BBKSDA yang berhak dan bertanggung jawab, jadi pihak kejaksaan diharap segera melimpahkan kewenangan satwa itu ke BBKSDA sebelum terjadi hal yang tidak kita inginkan.

“Ingat ! Yang dijadikan BB ini mahluk bernyawa yang dilindungi oleh undang-undang, jangan sampai menegakkan aturan dan undang-undang, nanti malah menyalahi aturan dan undang-undang, apa lagi menyebabkan kematian satwa itu sendiri,” katanya.

Singky bersikukuh dengan anggapannya, kalau tidak bisa menentukan langkah penyelamatan, tapi hanya bisa menagkap pelaku, berarti sama saja penegak hukumnya juga melakukan pembunuhan terhadap satwa dilundungi, berarti kena pasal juga.

Diketahui bahwa sebelumnya Singky Soewadji menyatakan diri untuk siap menampung ratusan burung yang dilindungi hasil penyitaan aparat kepolisian di Jember pada bulan Oktober 2018 lalu, dengan menyiapkan 30 kandang yang cukup representatif.

Kesiapan ini disampaikan Singky Soewadji saat menemui Kepala BBKSDA Jatim dan jajarannya di kantor BBKSDA Jatim di Juanda, bahwa dirinya siapa menampung 443 ekor Aves sitaan yang tinggal 380 ekor karena yang 63 ekor telah mati. (q cox)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *