Hukrim

Enam Terdakwa Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Divonis Berbeda

16
×

Enam Terdakwa Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Divonis Berbeda

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sidang lanjutan perkara pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura dengan enam terdakwa yakni Syekh Hasan Ahmad alias Habib Hasan, Ali, Abdul Muqtadir, Buhori alias Tebur, Abdul Rochim, dan Satiri, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda putusan, Rabu (11/12)

Dari pantauan di ruang sidang Cakra, ketua majelis hakim Rochmad SH., membacakan amar putusan didepan keenam terdakwa yang hadir dengan didampingi oleh tim penasehat hukumnya (PH) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Zulkarnaen dari Kejaksaan Negeri Sampang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar pasal 200 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum, sedangkan untuk pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan para tidak terbukti melakukan.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 200 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syekh Hasan Ahmad alias Habib Hasan selama empat tahun penjara, dan terdakwa Ali, Abdul Muqtadir, Buhori alias Tebur, Abdul Rochim, dan Satiri, dengan pidana penjara masing masing selama tiga tahun penjara,”ucap hakim Rochmad.

Hal yang memberatkan, terdakwa Syekh Hasan Ahmad alias Habib Hasan merupakan tokoh masyarakat, akibat perbuatan keenam terdakwa, Polsek Tambelangan mengalami rusak berat. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali, para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan bersikap sopan selama jalannya persidangan.

Atas putusan majelis hakim, para terdakwa diberikan kesempatan selama tujuh hari apakah akan menerima ataukah mengajukan banding.

“Silahkan berkonsultasi dahulu sama PH nya,”kata hakim Rochmad kepada keenam terdakwa.

Setelah beberapa saat melakukan perundingan, keenam terdakwa kemudian menyatakan pikir pikir. Dan juga JPU Anton Zulkarnaen juga menyatakan hal yang sama.

Terpisah, Dimas Aulia Rahman, perwakilan PH para terdakwa menyampaikan tanggapannya terkait putusan hakim. Menurutnya tim penasihat hukum sebetulnya cukup puas, akan tetapi dirinya menyerahkan keputusan kepada para kliennya.

“Kami cukup puas, akan tetapi apakah klien kami menerima atau banding atas putusan majelis hakim, sebagai kuasa hukum kami serahkan kepada klien kami. Untuk itu kmi pikir pikir dulu,”jelas Dimas.

Terkait lebih beratnya putusan terhadap Syekh Hasan Ahmad alias Habib Hasan, tim penasihat hukum mempertanyakan bagaimana seseorang bisa di anggap sebagai tokoh masyarakat.

“Dari fakta persidangan dan saksi yang dihadirkan di persidangan tidak ada yang menerangkan bahwa terdakwa Hasan adalah seorang tokoh,”imbuhnya.

Menurut Dimas, dari para saksi yang dihadirkan tidak ada yang melihat keenam terdakwa melakukan pembakaran. Karena pada saat terjadinya pembakaran, situasi dalam keadaan chaos.

“Pada saat itu ke enam terdakwa pulang dari pengajian, melihat ada kerumunan mereka berhenti, dan tidak ada satupun saksi yang melihat dari keenam terdakwa yang melakukan pembakaran,”tandasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *