Hukrim

Hakim: Surat Hutang Gunawan Angka Widjaja Tidak Sah

30
×

Hakim: Surat Hutang Gunawan Angka Widjaja Tidak Sah

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Lagi, proses hukum polemik rumah tangga pemilik Empire Palace, dimenangkan oleh Trisulowati alias Chinchin.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Hariyanto membatalkan surat pernyataan yang menyatakan Gunawan Angka Widjaja berhutang kepada ibunya, Linda Anggraini senilai Rp665 miliar. Surat yang dibuat notaris Dini Andriani tersebut dinyatakan tidak sah.

Majelis beranggapan jika dari fakta persidangan tidak ada utang piutang antara Pasutri Chinchin dan Gunawan dengan Linda.

Pembatalan surat perjanjian utang piutang ini merupakan salah satu putusan dari gugatan pengusaha Trisulowati alias Chinchin terhadap suaminya, Gunawan dan mertuanya, Linda serta 19 tergugat lain. Majelis berpendapat jika tidak ada utang piutang antara Gunawan dan Linda. Selain itu, perbuatan Gunawan. Linda serta notaris Dini sudah merupakan perbuatan melawan hukum.

“Mengadili, menyatakan penggugat dan tergugat tidak mempunyai hutang senilai Rp 665 miliar. Menyatakan, perbuatan tergugat 1 (Gunawan), tergugat 2 (Linda) dan tergugat 8 (notaris Dini) merupakan perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat 1, 2 dan 3 mengganti kerugian immaterial kepada penggugat Rp 1 miliar sejak putusan ini dibacakan,” ujar hakim Hariyanto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/2/2019).

Chinchin menggugat para pihak karena dengan adanya surat perjanjian utang piutang itu, dia yang masih berstatus sebagai istri Gunawan turut berkewajiban melunasinya.

Padahal, dalam pembuatan perjanjian itu, Chinchin mengaku sama sekali tidak dilibatkan. Perjanjian itu dibuat pada 2016 lalu tidak lama setelah Chinchin menggugat cerai Gunawan. Setelah itu, Linda menggugat Gunawan ke pengadilan terkait utang piutang.

Saat berjalannya sidang, ibu dan anak ini berdamai. Mereka sepakat membuat perjanjian yang menyatakan Gunawan memiliki utang kepada Linda Rp 665 miliar. Utang itu di dalam perjanjian disebutkan sebagai modal usaha Gunawan dan Chinchin. Ketika itu, Gunawan disebut memiliki utang Rp 7 miliar, tapi setelah dikenakan bunga sampai 2018 lalu, uang itu menjadi Rp 665 miliar.

Kuasa hukum Trisulowati, Ronald Talaway menyatakan, dengan dikabulkannya gugatan tersebut membuktikan jika sebenarnya tidak ada utang piutang antara Gunawan dengan Linda. Dengan demikian, Chinchin tidak diharuskan membayar utang tersebut karena tidak pernah ada.

“Yang terpenting, kami menggugat untuk mencari kebenaran formil terkait perjanjian utang yang bertolak belakang dengan fakta hukum. Pengadilan sudah membuktikan kalau tidak ada utang tersebut. Tergugat tidak bisa membuktikan kalau ada utang piutang,” ujarnya.

Chinchin menambahkan, dia mengajukan gugatan tidak untuk mencari keuntungan material. Melainkan untuk mencari kebenaran demi masa depan anaknya. Gugatan ini baginya penting karena kalau dia atau Gunawan tidak sanggup membayar utang, maka kelak anaknya yang diwajibkan untuk membayarnya.

“Saya tidak mencari uangnya. Yang saya cari kebenaran kalau apa yang dilakukan Pak Gun dan Bu Linda sudah salah,” ucapnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Linda, Gunawan dan notaris Dini, Dadang Risdianto menyatakan masih akan mempelajari putusan tersebut. Dia masih belum dapat memastikan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Dadang juga tidak berkenan membahas mengenai perjanjian utang tersebut yang menjadi dasar gugatan.

“Kami akan pelajari dulu setelah salinan putusan turun. Kami masih belum bisa putuskan banding atau tidak, karena kami juga kurang jelas mendengarnya,” terang Dadang. (q cox)

Foto: Tampak suasana sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda putusan, Kamis (7/2/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *