Hukrim

Jaksa Belum Terima Berkas Kasus Pungli Dinas ESDM Jatim

8
×

Jaksa Belum Terima Berkas Kasus Pungli Dinas ESDM Jatim

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah menerangkan hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas perkara Ali Hendro Santoso, bendahara pengeluaran di Dinas ESDM Jatim yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Satgas Saber Pungli Polda Jatim.

Ali ditangkap bersama kasi evaluasi dan pelaporan pertambangan Dinas ESDM Pemprov Jatim Kholiq Wicaksono saat menerima suap Rp 30 juta dari pengusaha tambang di Aula Kantor Dinas ESDM Jatim Jalan Tidar pada 1 Oktober 2018 lalu.

Nama Ali disebut di dalam surat dakwaan Kholiq. Di dalam surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum (JPU) Budi Sumarwanto, Ali disebut menerima uang suap bersama Kholiq. Namun, Ali dilakukan penuntutan terpisah.

Sementara Kholiq tidak lama lagi akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Berkasnya sudah dilimpahkan dari Kejari Surabaya ke pengadilan.

Menurut Heru, berkas yang sudah dilimpahkan baru tersangka Kholiq. Dia mengaku tidak tahu kapan berkas itu akan dilimpahkan dan kini dirinya lebih memilih menunggu saja.

“Kami baru terima tahap dua Kholiq saja. Penyidikan dari Polda berkas ke Kejati. Jadi, kami terima tahap dua saja,” kata Heru, Minggu (3/2/2019).

Sementara itu, JPU kini masih menunggu penetapan jadwal sidang setelah berkas perkara Kholiq dilimpahkan ke pengadilan. Penetapan jadwal sidang baru akan keluar setelah pengadilan menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

“Sekarang kami masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan,” ucapnya.

Sedangkan, dalam sidang Kholiq nantinya, Ali dijadwalkan akan menjadi salah satu saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Keterangan terkait pungli dari dirinya akan didengarkan dalam sidang. “Yang bersangkutan nanti kami jadwalkan sebagai saksi dari Kholiq,” katanya.

Sementara itu, Kholiq dianggap terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai pejabat pemerintah untuk kepentingan pribadi. Dia didakwa telah melanggar Pasal 35 ayat 2 Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi. Sementara itu, kuasa hukum Kholiq, Fredy Hartono memilih menunggu persidangan saja.

“Tunggu persidangan saja. Nanti setelah pembacaan dakwaan akan kami pelajari dulu apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak,” ungkap Fredy. (q cox)

Foto: Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya, Heru Kamarullah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *