Hukrim

Jaksa Siap Banding Vonis Enam Bulan Sipoa

10
×

Jaksa Siap Banding Vonis Enam Bulan Sipoa

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Secara tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan siap mengajukan banding terhadap vonis ringan tiga terdakwa Sipoa, yakni Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso, dan Aris Birawa.

Kesiapan banding atas putusan enam bulan penjara terhadap Klemens Cs ini disampaikan Kepala Kejati (Kajati) Jatim pada Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi III DPR RI dalam rangka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2018-2019 di Polda Jawa Timur, Senin (18/2/2019).

“Tadi ditanya (dalam kunker) terkait kasus Sipoa, kenapa banding ?. Saya jawab, karena putusan di bawah tuntutan kami, maka sesuai SOP (standar operasional prosedur) kami banding,” kata Kajati Sunarta usai Kunker Reses Komisi III DPR RI.

Sunarta menjelaskan, banding itu nantinya akan dikonsultasikan dengan pimpinan atas (Kejaksaan Agung). Sebab dalam Reses Komisi III DPR RI, sambung Sunarta, hal yang dipertanyakan hanya terkait kasus Sipoa. Pihaknya pun menyampaikan kesiapan untuk melakukan langkah hukum selanjutnya, yakni melalui banding.

“Kami akan konsultasikan dengan pimpinan (Kejagung, red) terkait langkah banding yang akan kami lakukan,” tegas Sunarta.

Sunarta menambahkan, kunker ini juga membahas tentang hal pengawasan, budgeting dan legislasi. Dalam hal pengawasan, Sunarta mengaku pihak Komisi III DPR RI mengapresiasi Kejati Jatim.

“Tadi oleh Komisi III DPR RI Kejati Jatim dinilai bagus. Apresiasi ini akan membawa semangat kami beserta Kejari jajaran dalam hal kinerja Korps Adhyaksa,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, pada persidangan Jumat (15/2) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ketua Majelis Hakim Sifa’urosidin memvonis tiga terdakwa Sipoa dengan hukuman enam bulan penjara. Kasus dengan perkara Nomor laporan LBP/373/III/2018/IM/JATIM 26 Maret 2018, oleh hakim Sifa’urosidin, hanya menyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, yakni Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1.

Padahal, pada berkas laporan awal dari Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Jatim, ada tiga sangkaan pidana, yakni pasal penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis enam bulan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dipidana tiga tahun penjara. Hakim Sifa’urosidin beralasan, ketiga terdakwa sudah beritikad baik dengan membayar ganti rugi. Antara terdakwa dengan para korban juga sudah berdamai dan korban tidak lagi mempermasalahkan.

Selain itu, ketiga terdakwa juga masih muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri. “Putusan enam bulan kami rasa sudah cukup adil,” kata Hakim Sifa’urosidin seusai sidang beberapa waktu lalu.

Terkait putusan itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim menyatakan langsung akan mengajukan banding. “Terhadap putusan itu saat ini juga JPU menyatakan banding. Karena tuntutan pidana putusan masih tidak tepat. Misalnya masalah barang bukti masih belum sesuai dengan apa yang kami minta,” tegas Asep. (q cox)

Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Sunarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *