Jatim RayaPeristiwa

Karyawan Dinyatakan Positif Covid-19, Pabrik Sampoerna Rungkut 2 Tutup Sementara

13
×

Karyawan Dinyatakan Positif Covid-19, Pabrik Sampoerna Rungkut 2 Tutup Sementara

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Terkait diumumkannya dua pegawai pabrik rokok PT HM Sampoerna di Surabaya meninggal dunia dengan status positif Covid-19 pada 14 April dan embilan pegawai ditetapkan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Management memutuskan untuk melakukan penghentian sementara kegiatan produksi di pabrik Rungkut 2.

Direktur, PT HM Sampoerna Tbk, Elvira Lianita dalam keterangan tertulisnya mengatakan Sampoerna menempatkan keselamatan dan kesehatan karyawan sebagai prioritas utama.

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku (PERGUB JATIM No 18/2020 dan PERWALI No 16/2020 tentang PSBB), kami memutuskan untuk melakukan penghentian sementara kegiatan produksi di pabrik Rungkut 2 sejak tanggal 27 April 2020 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” katanya.

Penghentian sementara ini bertujuan agar dapat melaksanakan pembersihan dan sanitasi secara menyeluruh di area pabrik Rungkut 2 guna menghentikan tingkat penyebaran virus COVID-19 yang saat ini telah berdampak pada beberapa karyawan di lokasi tersebut.

“Kami juga telah menyerahkan data dan informasi terkait karyawan kami kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya dan Jawa Timur. Dengan memegang prinsip perlindungan data pribadi atas karyawan kami yang terdampak, maka kami tidak memberikan data dan informasi kepada pihak lain selain pihak yang berwenang,” lanjut Elvira.

Selanjutnya, sesuai arahan dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pihaknya juga telah menerapkan protokol yang dianjurkan antara lain penyemprotan disinfektan di seluruh fasilitas pabrik, melakukan contact tracing, meminta karyawan untuk karantina mandiri, melakukan test COVID-19, dan bekerjasama dengan rumah sakit setempat.

“Prioritas kami saat ini adalah memastikan keselamatan dan kesehatan para karyawan kami dengan menerapkan protokol kesehatan seperti anjuran pemerintah, serta terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan Gugus Tugas di tingkat Kota dan Provinsi untuk mencegah penyebaran,” tambahnya.

Langkah ini diambil dengan terus memastikan dukungan kepada karyawan dan melakukan tanggung jawab sosial terhadap komunitas, antara lain dengan memberikan cuti dan tetap menerima gaji seperti biasa bagi: Karyawan yang terdampak; Karyawan yang perlu melakukan karantina mandiri; dan Karyawan yang perlu merawat anggota keluarga mereka yang terdampak.

Selain mematuhi semua peraturan yang berlaku dan menjalankan protokol kesehatan, Sampoerna memastikan bahwa kualitas produk merupakan prioritas perusahaan.

“Untuk itu, kami melakukan karantina produk selama lima hari sebelum akhirnya didistribusikan ke konsumen dewasa, atau dua hari lebih lama dari batas atas stabilitas lingkungan COVID-19 yang disarankan oleh European CDC (European Centre for Disease Prevention and Control) dan juga World Health Organization (WHO) yang mengatakan bahwa COVID-19 dapat bertahan selama 72 jam pada permukaan plastik dan stainless steel, kurang dari 4 jam pada tembaga dan kurang dari 24 jam pada kardus,” terang Elvira

Sejak Pemerintah melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di pertengahan bulan Maret 2020, Sampoerna juga telah melakukan berbagai upaya dan menerapkan praktik protokol kesehatan secara ketat di seluruh area kantor dan fasilitas produksi untuk melindungi karyawan yang mencakup, antara lain: Membatasi akses ke fasilitas produksi hanya kepada karyawan yang berkepentingan; Melakukan pengecekan suhu temperatur tubuh ketika memasuki area kantor/produksi; Meningkatkan protokol tindakan kebersihan dan sanitasi;

Melakukan pengelompokan kegiatan kerja (misalnya, pemisahan kelompok kerja, waktu istirahat/waktu 
makan dan pergantian jadwal shift, dan masih banyak lagi), Menyediakan dan memastikan penggunaan perlengkapan perlindungan diri seperti masker dan hand- 
sanitizer; Menerapkan physical-distancing di seluruh area dan fasilitas produksi seperti kantin, tempat beribadah, serta 
area berkumpul lainnya. Hal ini juga diterapkan di alat transportasi karyawan yang disediakan oleh perusahaan.

“Lebih lanjut, sebagai langkah pencegahan terhadap karyawan yang kemungkinan rentan terhadap dampak COVID-19, Sampoerna juga mengharuskan mereka yang sedang hamil atau yang berusia di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah,” tutupnya. (q cox, tama dinie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *