Hukrim

Kedapatan Simpan Satu Poket Sabu, DJ Fermenta Diadili

16
×

Kedapatan Simpan Satu Poket Sabu, DJ Fermenta Diadili

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Fermenta Nouristana, terdakwa yang berprofesi sebagai seorang Disk Jockey (DJ), diadili atas kasus narkotika berbahaya jenis sabu sebanyak satu poket (0,25 gram) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pria 36 tahun warga Gubeng, Surabaya tersebut didakwa oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Parwati dan Rakhmawati Utami dari Kejati Jatim dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dandy Wahyudi, anggota Ditreskoba Polda Jatim saat bersaksi dalam persidangan menyebutkan awal mulanya ia mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pesta sabu yang sering dilakukan di rumah terdakwa Fermenta.

“Informasi yang kami dapat sering ada perkumpulan di rumah tersebut kemudian kami masuk,” katanya.

Dandy menambahkan, DJ Fermenta ditangkap di rumahnya di Jalan Karang Menur, Kelurahan Airlangga, Kecamatan Gubeng saat akan pesta sabu-sabu bersama kolega-koleganya.

“Dari penggeledahan badan ditemukan di dalam dompet di dalam tas yang masih dicangklong. Kami amankan bersama handphone,” ujar

Menurut dia, sabu-sabu itu memang milik terdakwa. Bukti itu dikuatkan dengan keterangan terdakwa saat diperiksa penyidik. Narkotika itu didapat terdakwa dari koleganya bernama Feri yang kini masih buron. “Terdakwa mengakui kalau sabu-sabu itu punyanya,” ucapnya.

Fermenta ditangkap bersama koleganya. Namun, Dandy tidak mengungkapkan dalam persidangan siapa saja kolega terdakwa yang turut ditangkap. Dia hanya menerangkan bahwa berkas para terdakwa displitzsing.

“Temannya juga terdakwa dalam berkas terpisah,” ujarnya.

Dalam persidangan itu, JPU merekomendasikan terdakwa untuk direhabilitasi karena sakit. Namun, jaksa Utami tidak menyebutkan penyakit apa yang diderita terdakwa.

“Makanya kamis depan dokter yang merekomendasikan kami hadirkan. Nanti kami tanyakan dokternya, terdakwa sakit apa?” katanya.

Meski demikian, jaksa menyatakan bahwa perbuatan terdakwa yang mengonsumsi sabu-sabu tanpa memiliki izin medis. Dia juga menyatakan bahwa sabu-sabu itu untuk dikonsumsi sendiri. Terdakwa Fermenta mengakui semua dakwaan jaksa dan keterangan saksi. “Benar semua Yang Mulia,” kata Fermenta. (q cox, Jack)

Foto: Terdakwa Fermenta Nouristana saat sidang di PN Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *