Hukrim

Kejari Surabaya Gagal Pindahkan Penahanan Ahmad Dhani

19
×

Kejari Surabaya Gagal Pindahkan Penahanan Ahmad Dhani

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya gagal memindahkan penahanan Ahmad Dhani Prasetyo (ADP), musisi sekaligus politikus partai Gerindra, tersangka dugaan perkara ujaran kebencian ‘video Idiot’.

Hal itu dipastikan setelah ADP gagal diterbangkan ke Surabaya sesuai agenda yang ditentukan sebelumnya, Rabu (6/2/2019). Suami Mulan Jameela itu masih menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang atas vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel atas perkara lain.

“Informasi terbaru yang kami dapatkan ADP tidak jadi dipindahkan ke Surabaya, dan baru besok (hari ini, red) pagi terbang ke Surabaya untuk menjalani sidang. Untuk jamnya nanti akan kami beritahukan,” terang Indra Wansyach saat dihubungi, Rabu (6/2/2019).

Kondisi ini membuat ADP dan kuasa hukumnya akan wira-wiri untuk menjalani sidang kasus tersebut. “Kami sejak awal sudah siap jika harus sidang dari Jakarta dan Surabaya untuk sidang (kasus) ini,” jelas Indra.

Sementara itu, kepada wartawan, Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi sempat meminta agar tidak memberitakan soal ADP. “Jadi kami tolong jangan diberitakan dulu karena sampai saat ini kami belum mendapatkan kepastian, saran saya besok baru dimuat,” ujarnya saat diwawancarai via selulernya, Rabu (6/2/2019).

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengakui pada tataran teknis terjadi kendala pelaksanaan pemindahan panahanan Dhani dari Lapas Cipinang ke Rutan Medaeng. Tim jaksa dari Surabaya yang hendak membawa Dhani dari Lapas Cipinang ‘teradang’ penolakan dari tim kuasa hukum Dhani dan meminta untuk dibon atau dipinjam, bukan dialihkan penahanannya.

Sedangkan, Kepala Rutan Klas I Medaeng Surabaya, Teguh Pambudi juga memastikan ADP batal menghuni rutan yang terletak di dekat Terminal Purabaya tersebut. “Info terakhir batal hari ini mas, besok pagi langsung ke Pengadilan katanya,” ungkapnya, Rabu (6/2/2019).

Seperti berita sebelumnya, kasus ini dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Ia dituduh mengucapkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata “Idiot”.

Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018. Saat itu, politikus Partai Gerindra tersebut tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan. (q cox)

Foto: Ahmad Dhani Prasetyo didampingi Indrawansyach SH, CIL, kuasa hukumnya sesaat memasuki halaman kantor Kejari Surabaya, Kamis (17/1/2019) lalu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *