Hukrim

Mantan Wakapolri Komjen. Pol. (Purn.) Oegroseno: JPU Jangan Buat Pasal Karet

35
×

Mantan Wakapolri Komjen. Pol. (Purn.) Oegroseno: JPU Jangan Buat Pasal Karet

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Jelang tahapan putusan kasus terdakwa Lau Djin Ai alias Kristin di Pengadilan Negeri Jember, kembali menjadi perhatian Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Oegroseno, SH, Wakapolri periode 2013-2014.

Menurut Pak Oegro-sapaan akrab Oegroseno, Satwa milik Kristin bukan satwa hasil kejahatan dan faktanya di persidangan tidak bisa dibuktikan oleh JPU, karena sejak awal masalah yang menimpa Kristin sudah tidak memenuhi unsur pidana yang dimaksud pasal 40 ayat 2 dan ayat 4 UU Nomer 5 Tahun 1990.

“Jadi apa alasan JPU menyita satwa bu Kristin dan akan dilepasliarkan?. Koq enak banget negara mengambil kekayaan rakyatnya?” ucap Kadiv Propam Polri (2009-2010) ini kepada Suarapubliknews. Kamis (28/03/2019)

Karena menurut Pak Oegro, sebagai penangkar Kristin telah dilindungi oleh Pasal 22 ayat (1) dan bukan dirampas seenaknya seluruh asetnya oleh JPU dengan tuduhan dg pasal 21 ayat (2) Jo pasal 40 ayat 2 maupun ayat 4.

“JPU jangan membuat pasal-pasal karet dalam penerapan pasal UU No. 5 tahun 1990. Warga masyarakat dan makhluk ciptaan Allah swt harus dilindungi oleh negara kalau negara masih ada,” pungkas Kapolda Sulteng (2005) ini. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *