Jatim Raya

Modus Anyar……Gaet Cewek, Sepeda Motor Dilarikan

22
×

Modus Anyar……Gaet Cewek, Sepeda Motor Dilarikan

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews.net) – Yulia Kristiani (23) warga Jl Jombang Desa Kandangan Kabupaten Kediri, menjadi korban penipuan yang dilakukan Mastuki Bin Atim (37) Warga Rt 02/Rw 03 Desa Ajung Kecamatan Ajung Kabupaten Jember, yang saat berkenalan mengaku bernama LUKY.

Saat itu, keduanya janjian untuk bertemu di salah satu toko swalayan yang berada di Jl Jombang Desa/Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri, pada Senin (23/11/2017) pukul 08.00 wib, dan pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan diisikan BBM.

Namun setelah sepeda motor diserahkan, pelaku tak kunjung kembali bahkan ponsel pelaku juga dimatikan. Merasa tertipu, pada hari Kamis (30/11/2017) pukul 10.00 wib korban melapor ke Polsek Kandangan.

Beruntung, karena beberapa saat kemudian ponsel pelaku diketahui aktif. Maka saat itu juga korban melakukan kontak dengan pelaku untuk memintanya kembali bertemu.

Pancingan korban berhasil, karena pelaku benar-benar memenuhi ajakan korban untuk bertemu. Maka saat itu pula pelaku langsung diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kandangan yang mendampingi korban.

Menurut Kapolsek Kandangan AKP Eka Purnama, anggotanya berhasil melakukan penangkapan berikut barang buktinya.

“Setelah berhasil kami amankan, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah Hp Samsung Warna Putih,1 lembar Foto Copy BPKB Sepeda Motor Honda Beat Warna merah hitam Npol AG 4074 EV dengan No.Kerangka MH1JFP120FK003611, No Sin JFP1E2014021 STNK An.Yulia Kristiani,” ucapnya kepada Suarapubliknews.net. (1/12/2017)

Kasubag Humas Polres Kediri AKP Muklason SH menambahkan, jika pelaku dijerat dengan Pasal 372 Jo 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *