Hukrim

Pekan Depan, Pelaku Onani di Depan Anak Dituntut Jaksa

8
×

Pekan Depan, Pelaku Onani di Depan Anak Dituntut Jaksa

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sofi Asfandi, pelaku onani yang dipamerkan didepan ketiga korban anak kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor Hartono yang juga merupakan salah satu dari orang tua korban, Selasa (12/11/2019).

“Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan salah satu orang tua korban selaku pelapor,” terang jaksa Duta saat dikonfirmasi usai persidangan.

Saat ditanya keterangan apa saja yang disampaikan saksi Hartono saat persidangan, Duta Amelia keberatan untuk mempublikasikan.

“Karena sidangnya tertutup mas, kami tidak boleh menyampaikan ke publik,” ujarnya.

Dijelaskan Duta Amelia, hari ini merupakan persidangan pembuktian yang terakhir pada kasus ini. Selanjutnya Duta Amelia mengaku akan menyiapkan surat tuntutan untuk terdakwa Sofi Asfandi yang akan dibacakan satu pekan mendatang.

“Setelah saksi, tadi lanjut ke pemeriksaan terdakwa. Minggu depan kami akan bacakan surat tuntutan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Terdakwa Sofi Asfandi diadili lantaran telah melakukan onani di depan tiga anak yang merupakan tetangganya sendiri di kawasan Manukan, Surabaya.

Sontak dengan kejadian itu, tiga anak yang melihat aksi terdakwa langsung berlarian masuk kerumah. Selanjutnya mereka menceritakan ke salah satu orang tua.

Tak lama kemudian salah seorang orang tua dari ketiga anak tersebut mencari keberadaan terdakwa. Setelah ketemu, terdakwa langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat sidang perdana, terdakwa Sofi Asfandi mengaku khilaf dan merasa malu dengan sang ibu, karena harus menanggung sanksi sosial dari masyarakat sekitar.

Perpisahan dalam rumah tangganya diduga menjadi pemantik terdakwa Sofi Asfandi melakukan aksi pornografi didepan tiga anak tersebut.

Prilaku terdakwa Sofi Asfandi ini dapat dikategorikan sebagai kelainan psikologi kejiwaan yang dalam psikologi disebut eksibisionis.

Dalam kasus ini, Terdakwa Sofi Asfandi terancam hukuman 10 tahun penjara. Ia didakwa melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, jo Pasal Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 281 ayat (1) KUHP Tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum. (q cox)

Foto: Sofi Asfandi, pelaku onani saat jalani sidang tertutup di PN Surabaya, Selasa (12/11/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *