Hukrim

Pengacara Rahadi: Putusan Hakim Tidak Tepat

18
×

Pengacara Rahadi: Putusan Hakim Tidak Tepat

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Rifandaru menolak eksepsi yang diajukan Rahadi SH, penasehat hukum Amirin Mukminin, terdakwa dugaan perkara kepemilikan narkoba jenis sabu.

Hal itu tertuang dalam putusan sela yang dibacakan majelis hakim pada persidangan yang digelar di ruang Tirta I PN Surabaya, Rabu (7/3/2018).

“Menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa 1 dan menyatakan dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formil dan meteriil serta sah secara hukum,” ujar hakim Rifandaru membacakan putusan selanya.

Dengan begitu, agenda sidang berikutnya dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. “Sidang kita lanjutkan Rabu, 14 Maret 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum,” kata hakim sembari menutup sidang.

Tak pelak, putusan tersebut menuai kekecewaan dari pihak terdakwa. Diwawancarai usai sidang, secara tegas Rahadi mengatakan bahwa putusan majelis hakim dinilai salah dalam menerapkan hukum dan tidak tepat.

“Putusan hakim tak berdasar hukum & tidak mencerminkan keadilan. Bakal kita buktikan dipersidangan bahwa terdakwa tidak bersalah,” ujar advokat muda ini.

Terbukti dalam surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum Fathol Rosyid tidak menuliskan keterangan berat (volume) dari barang bukti sabu yang didakwakan oleh jaksa. Hal tersebut menyebabkan dakwaan kabur dan tidak jelas, tidak cermat. Juga dalam dakwaan jaksa, penulisan identitas terdakwa Amiril Mukmin juga berbeda jauh.

“Nama yang tertulis pada surat dakwaan tidak sesuai dengan nama terdakwa. Dengan begitu syarat formil dan materiil surat dakwaan jaksa tidak terpenuhi, untuk itu menurut hukum dakwaan jaksa batal demi hukum dan terdakwa 1 harus bebas,” tambah Advokat penggemar olah raga menembak ini.

Sambung Rahadi, layaknya bebas terdakwa Amiril ini mengacu pada pasal 143 ayat 2 KUHAP. “Jelas tertulis dalam pasal 143 KUHAP bahwa surat dakwaan harus cermat dalam penulisan identitas terdakwa, tempus serta locus kejadian. Bahkan pada pasal itu juga secara tegas diaebutkan, apabila dakwaan tidak cermat, maka tidak terpenuhinya syarat-syarat baik formil dan materiil. Artinya surat dakwaan seharusnya batal demi hukum,” beber Rahadi.

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari penangkapan yang dilakukan petugas dari Polsek Genteng terhadap Amirin Mukminin dan Bayu Dhimas Wicaksono pada 24 Nopember 2018 lalu. Pada saat itu di rumah Amiril dirinya ditangkap oleh Anggota Polsek Genteng setelah didatangi oleh Bayu yang membawa sabu yang tidak dia ketahui.

Bayu mengajak Ary Maylandi Kelit untuk mengkonsumsi sabu tersebut di rumah Amirin. Tak seberapa lama kemudian petugas Polsek Genteng melakukan pengerebekan dan menangkap kedua terdakwa diatas.

Anehnya, meskipun diajak oleh Bayu, namun Ary Maylandi Kelit berhasil berkelit dan lolos dari penangkapan polisi. Kendati mengaku menemukan barang bukti sabu, namun baik polisi maupun jaksa tidak menerangkan seberapa banyak berat sabu yang dikuasai oleh para terdakwa. (q cox)

Foto: Terdakwa Amirin Mukminin dan Bayu Dhimas Wicaksono saat jalani sidang di ruang Tirta I PN Surabaya, Rabu (7/3/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *