HukrimJatim Raya

Polresta Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti Jaringan Narkoba Malaysia-Sidoarjo-Surabaya

33
×

Polresta Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti Jaringan Narkoba Malaysia-Sidoarjo-Surabaya

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO (Suarapubliknews) – Barang bukti narkoba hasil ungkap kasus Sat-Reskoba Polresta Sidoarjo selama dua bulan dimusnahkan. Proses pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung oleh Kombes Pol Sumardji Kapolresta bersama jajaran utama yang didampingi pihak dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Kamis (1/4/2021)

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menyebutkan bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini berupa pil ekstasi sebanyak 91 butir, juga jenis sabu 6 kg dan 339,03 gram hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo dari jaringan Malaysia-Sidoarjo-Surabaya.

Semua itu berasal dari pengungkapan kasus sejak bulan Januari dan Februari sebanyak 4 (empat) tersangka yaitu R dengan BB Sabu sebanyak 3 kilo 5,84 gram, tersangka H dengan BB Sabu sebanyak 2 kilo 971,79 gram serta pil ekstasi sebanyak 91 butir, dan tersangka EPC dan EP dengan BB Sabu sebanyak 388,4 gram.

“Keempat tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup,” tegasnya.

Melalui pemusnahan ini, Polisi tidak akan membiarkan adanya celah penyalahgunaan narkoba di tengah pandemi Covid-19. Khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji memastikan peredaran narkoba dalam bentuk apapun harus diberantas, agar masyarakat merasa aman, nyaman dan Kabupaten Sidoarjo bersih dari narkoba. (q cox, NH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *