KAB KEDIRI (Suarapubliknews) – Terduga kuat menjadi pengedar minuman keras ilegal, 4 orang yakni Tian alis Leo, Yusuf, Michail dan Brian bakal terancam hukuman 15 tahun penjara setelah aksinya berhasil dihadang Satreskrim Polres Kediri
“Ke empat terduga pelaku ini, kita amankan di wilayah Kecamatan Gurah Kediri beserta ratusan botol miras ilegal,” Ucap AKP Fauzy Pratama Kasat Reskrim Polres Kediri kepada sejumlah awak media. Kamis (06/3/2025)
Menurut Kasat Reskrim, para terduga pelaku dijerat Pasal 204 Ayat (1) KUHP Tentang mengedarkan makan atau minuman yang membahayakan orang lain, dan pasal 62 ayat 1 pasal 8 ayat 1 huruf E UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, serta pasal 140 dan pasal 141 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan
“Untuk ancaman pidananya terhadap 4 orang terduga pelaku yakni 15 tahun Penjara dan mereka diketahui juga merupakan Warga Kediri,” Jelas AKP Fauzy
Menurutnya, kejadian berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat jika di kawasan tersebut ada peredaran miras. Maka saat itu juga dilakukan penyelidikan ke lapangan dan ternyata benar adanya
“Jadi jangan sampai keburuan mereka kabur,selanjutnya langsung kita lakukan penangkapan,alhasil ratusan botol miras di amankan.Bahkan dari pengembangan, kita juga mengamankan sejumlah bahan untuk membuat miras,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)