Hukrim

Satu dari Lima Tersangka MeMiles Dilimpah ke Jaksa

8
×

Satu dari Lima Tersangka MeMiles Dilimpah ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
SURABAYA (Suarapubliknews) – Satu dari lima tersangka kasus investasi ilegal MeMiles, Kamal Tarachan alias Sanjay menjalani proses tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti, red) dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (15/4/2020).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Fariman Isandi Siregar saat dikonfirmasi membenarkan hal ini.

“Prosesi pelimpahan tahap 2 ini dilakukan secara daring (online) via video call. Yang dinyatakan P21 adalah berkas perkara atas nama tersangka Kamal Tarachan alias Sanjay,” ujar Fariman, Rabu (15/4/2020).

Ditambahkan Fariman, untuk penyerahan barang bukti tetap dilakukan secara konvensional di Kejari Surabaya.
Prosesi secara daring ini, guna  menerapkan physical distancing ditengah meluasnya wabah corona.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Polrestabes Surabaya,” tambah Fariman.

Sedangkan menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Anggara Suryanagara, para tersangka dijerat pasal 106 atau pasal 105 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 378 KUHP.

“Secepatnya berkas akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya agar kasus ini bisa disidangkan,” ujar mantan Kasipidum Kejari Tanjung Perak Surabaya ini.

Diketahui, Polisi telah menetapkan Lima orang tersangka dalam kasus investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp124 miliar lebih, 20 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.

Adapun para tersangka di antaranya, Kamal Tarachan alias Sanjay sebagai Direktur dan Pengelola MeMiles, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa alias Dokter Eva bertugas menjadi motivator sekaligus pencari member, Prima Hendika sebagai Kepala Tim IT MeMiles.

Terakhir, polisi mengamankan tersangka berinisial W yang bertugas di pengadaan dan distribusi bonus. (q cox)

Foto: Tampak proses tahap II tersangka kasus investasi ilegal MeMiles, Kamal Tarachan alias Sanjay yang dilakukan secara daring oleh penuntut umum Novan dari Kejati Jatim, Rabu (15/4/2020).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *