Jatim Raya

Selama PSBB, Industri di Surabaya Raya Harus Lakukan Pembatasan Proses Kerja

12
×

Selama PSBB, Industri di Surabaya Raya Harus Lakukan Pembatasan Proses Kerja

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) –  Faktor yang menjadi penyebab masih tingginya arus lalu lintas dan mobilitas penduduk di luar rumah saat PSBB adalah karena masyarakat masih harus bermobilisasi keluar rumah menuju tempat kerja.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan setelah melakukan evaluasi penerapan hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik pihaknya mengundang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan juga para pemilik industri padat karya di Jatim untuk bersinergi dalam pencegahan penyebaran covid-19

“Maka kemarin sore kami bersama Pangdam dan Japolda Jatim kordinasi dengan sejumlah pengusaha anggota dari Apindo Jawa Timur khususnya yang ada di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. Kita ingin mengkoordinasikan agar sektor industri, perkantoran, turut melakukan pembatasan proses kerja di tempat kerja dengan melakukan pengaturan ulang shift kerja,” katanya.

Pembatasan proses bekerja di tempat kerja ini sejatinya ada di dalam Pergub No 21 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan covid-19 di Provinsi Jawa Timur tepatnya di pasal 9. Sebagaimana dalam pembatasan proses bekerja di tempat kerja atau kantor diganti dengan proses bekerja di rumah atau tempat tinggal (work from home) untuk tetap menjaga produktivitas maupun kinerja pekerja.

“Jika pembatasan bekerja di tempat kerja ini dilakukan oleh sektor industri, maka kami berharap akan signifikan menurunkan mobilitas masyarakat di luar rumah. Karena sebagian besar masyarakat yang masuk ke Surabaya di check point Waru itu adalah mereka yang menuju tempat kerja. Kita juga akan menambah check point agar lalu lintas lebih lancar,” ucap Gubernur Khofifah.

Dari hasil pertemuan yang juga dihadiri oleh Forkopimda Jatim dan jajaran pemilik pabrik dan industri itu, terjadi kesepakatan untuk adanya pembatasan kegiatan bekerja di tempat kerja. Para pengusaha tersebut akan segera memberikan daftar dan laporan untuk pelaksanaan pembagian jam kerja di tempat kerja, agar bisa mengurangi mobilitas masyarakat di luar rumah demi memotong mata rantai penularan covid-19.

“Evaluasi day by day akan terus kita lakukan. Hari pertama ini juga kita lakukan evaluasi total malam ini. Intinya kami mencari format yang terbaik. Tapi yang perlu dipahami bersama adalah semua harus sama-sama membangun kesadaran bahwa tujuan PSBB adalah untuk melindungi masyarakat. Tapi yang mau bekerja tidak serta-merta kami larang, tapi ada sektor yang menjadi pengecualian tetap diizinkan,” lanjutnya.

Seperti pelaku usaha yang bergerak di sektor kesehatan, energi, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, perbankan, asuransi, media informasi, bahan pangan, pertahanan dan sejumlah sektor lain yang tercantum dalam Pergub No 21 Tahun 2020.

Di hari pertama pelaksanaan PSBB, aparat yang bertugas melakukan pengecekan mobilitas masyarakat di 19 check point di Kota Surabaya, 13 check point di Kabupaten Gresik dan 20 check point di Kabupaten Sidoarjo. (q cox, tama dinie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *