Hukrim

Sidang Jual Beli Bayi Via Online Hadirkan Pembuat Grup WA Sebagai Saksi

78
×

Sidang Jual Beli Bayi Via Online Hadirkan Pembuat Grup WA Sebagai Saksi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Anton Widyopriyono kembali menggelar sidang dugaan perkara jaul beli bayi yang melibatkan Yuvi Berliana Sari sebagai terdakwa, Kamis (31/1/2019).

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Alton Phinandita, pembuat grup WhatsApp (WA) untuk mempertemukan calon pembeli dan penjual bayi.

Dalam keterangannya, Alton mengaku puluhan anggota yang tergabung dalam grup tersebut dihimpun dari akun Instagram @konsultasihatipruvate. Terdakwa Yuvi dan pembeli bayi Mafazza Nurwahyu juga tergabung dalam grup tersebut.

“Yuvi ketika itu menawarkan bayi yang baru tiga hari lahir di dalam grup. Mafazza lalu sepakat di grup kalau dia yang mau ambil bayinya,” kata Alton saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Dedy Arisandi.

Bayi yang dimaksud merupakan anak dari terdakwa Bob Nehemia Pangihutan Sibuea dan Florentina Sukmawati asal Tangerang. Alton dan Yuvi lalu mengantarkan Mafazza bertemu pasangan pemilik bayi itu di Jakarta.

Dalam pertemuan itu, mereka bertransaksi. Yuvi mendapat Rp 750 ribu dari Bob sementara Mafazza memberikan Bob dan Nehemia Rp 3,5 juta. Keterangan ini tertuang di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa Dedy.

Namun, Alton membantahnya. Yuvi menurutnya justru mengeluarkan banyak uang untuk biaya transportasi bertemu Bob dan Sukma. Dia mengaku bersama Yuvi berperan sebagai perantara perdagangan bayi hanya untuk menolong orang saja.

“Karena kebanyakan yang ingin bayinya diadopsi karena hamil di luar nikah dan korban pemerkosaan. Kami buat grup itu hanya niat menolong saja. Belum ada sebulan,” tuturnya.

Alton mengaku sudah tiga kali ini memperdagangkan bayi. Sebelumnya dia juga memperdagangkan bayi milik terdakwa Larizza Anggraini dan satu lagi tidak dia ingat. Dia juga mengaku tidak mengetahui proses adopsi bayi secara legal. Menurut dia, proses itu dia serahkan antara penjual dan pembeli bayi. “Saya hanya menghubungkan saja,” ucapnya.

Namun, hakim Anton tidak percaya begitu saja. Dia ragu karena Alton yang berlatar belakang mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya semestinya mengetahui mekanisme adopsi. Anton menyarankan Alton jika menemukan orangtua yang tidak sanggup merawat bayi semestinya diserahkan ke panitia asuhan atau institusi lain secara legal.

“Niat kamu sebenarnya baik. Tapi, caramu yang salah. Mestinya kamu serahkan ke panti asuhan, kejaksaan pakai mekanisme adopsi yang benar melalui pengadilan. Bukan malah dijual begini. Apalagi kamu ini mahasiswa,” ungkap Anton.

Di sisi lain, Yuvi membantah jika dirinya mendapatkan uang dari perdagangan bayi tersebut. Senada dengan Alton, dia mengaku hanya berniat membantu saja antara orangtua dan calon pembeli yang membutuhkan bayi. Selain itu, dia membenarkan semua keterangan Alton. (q cox)

Foto: Alton Phinandita, pembuat grup WhatsApp (WA) untuk mempertemukan calon pembeli dan penjual bayi, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang, Kamis (31/1/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *