HukrimJatim Raya

Simpan dan Edarkan Pil Koplo, Dua Warga Semen Kediri Diringkus Polisi

29
×

Simpan dan Edarkan Pil Koplo, Dua Warga Semen Kediri Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) –Sasminto (38) dan Sajito Widodo (40) harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Semen Polresta Kediri, setelah kedapatan mengedarkan Narkoba jenis Pil Koplo (Dobel LL).

Kasubag Humas Polresta Kediri Kompol Kamsudi mengatakan,Sasmito tercatat sebagai warga RT 001/RW 003, Desa Kanyoran, Kecamatan Semen Kediri

Untuk Sujito Widodo tercatat sebagai warga RT 001 RW 002,Desa Kanyoran, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri pekerja serabutan

“Mereka kita amankan di Rumah Pelaku Sujito Widodo sekitar Pkl 03.00 WIB,” Ucap Kompol Kamsudi kepada reporter Suarapubliknews.net. Minggu (24/1/2021)

Menurut Kompol Kamsudi, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari pengembangan pelaku berinisial HS yang terlebih dahulu diamankan,  yang mengaku jika Pil Dobel LL itu ia dapatkan dari Sasmito.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan Heri Susanto sebanyak 23 butir Pil Dobel (LL), 3 (tiga) Plastik Klip kosong ukuran kecil, dan 1 buah Handphone Merk OPPO, F5

Sedangkan dari tangan Sasmito, diamankan 1 buah Handphone Merk XIAOMI Retmi 5A, kemudian dari tangan Sujiwo Widodo sebanyak 3 butir Pil Dobel (LL), 1 buah Handphone Merk
Galaxy A10S.

“Akibat perbuatanya para pelaku kita jerat dengan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Atau Pasal 3 ayat (1) STBLT No. 419 Tahun 1949 tentang Obat keras,” Pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *