Jatim Raya

Simpan Sabu dan Timbangan Elektrik, Warga Kelurahan Tohsaren Kota Kediri Diciduk Polisi

14
×

Simpan Sabu dan Timbangan Elektrik, Warga Kelurahan Tohsaren Kota Kediri Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) – Menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, Jemi Alexander Amunu (27) warga Kelurahan Tohsaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian.

AKP Kamsudi Kasubag Humas Polres Kediri Kota mengatakan, dari tangan pelaku petugas mengamankan golongan I sebanyak dua klip berisi sabu sebanyak 0,40 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah pipet kaca dan 1 buah Hp

“Dia ditangkap area jalan Sentono Pande Kelurahan Sentono Pande Kota Kedir,” Ucap AKP Kamsudi Kepada Suarapubliknews.net. (Sabtu 1/2/2020)

AKP Kamsudi menuturkan, berawal dari Petugas Sat Reskoba Polres Kediri Kota yang mendapat Informasi dari masyarakat, selanjutnya dilakukan penyelidikan. Ternyata benar adanya dan pelaku langsung diringkus

“Akibat perbuatanya dia kita jerat dengan Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana Ancaman hukumanya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *