HukrimJatim RayaPeristiwa

Tabrak dan Tewaskan 2 Pengendara R2, Pengemudi Mitsubishi Strada Terancam Hukuman 6 Tahun 

27
×

Tabrak dan Tewaskan 2 Pengendara R2, Pengemudi Mitsubishi Strada Terancam Hukuman 6 Tahun 

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) – Tabrak 2 pengendara sepeda motor (R2) di jalan raya gurah kediri hingga tewas, Angga Rendy (31) pengemudi Mobil Mitsubishi Strada Npol KT 8579 LE, terancam hukuman 6 tahun penjara

Info ini disampaikan Kanit Laka Polres Kediri Ipda Aris Wigiarto, bahwa pengemudi mobil Mutsubisi Strada dijerat UU NO 22 Tahun 2002 Pasal 310 Ayat (4) dan (3) Undang- Undang Lalulintas Angkutan Jalan

“Angga Rendy tercatat sebagai warga Batu Malang,dan suda diamankan di Kantor Unit Laka Lantas Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut,” Ucap Ipda Aris Wigiarto kepada Suarapubliknews.net. Senin (1/3/2021)

Menurut Ipda Aris, kejadian naas itu terjadi pada minggu tgl (28/2/2021) sekitar Pkl 12.30 WIB, lokasi TKP di jalan umum depan Kantor Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri

Korbanya adalah M Ridwan (63) pengendara Honda Vario merah nopol AG-5977-EAJ dan Judit Aditya (23) pengendara Yamaha Mio J Nopol AG-6367-EQ, yang keduanya adalah warga Kecamatan Pare Kabupaten
Kediri

“Untuk kondisi mobil mitsubisih bagian bodi depan hancur dan di amankan ke Unit Laka Lantas Polres Kediri sebagai barang bukti,” pungkasnya. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *