Hukrim

Tiga Kali Tuntutan Dimas Kanjeng Batal Dibacakan

26
×

Tiga Kali Tuntutan Dimas Kanjeng Batal Dibacakan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Lagi, Jaksa penuntut umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali batal membacakan tuntutan terhadap terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Penundaan ini terhitung sudah yang ketiga kalinya.

Semestinya, Taat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (31/10/2018). Namun, sidang yang sudah dijadwalkan itu ditunda karena JPU belum siap membacakan tuntutan.

Jaksa Hari menyatakan jika pihaknya masih harus menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tentang surat tuntutan yang akan dibacakan. Surat tuntutan itu sudah dikirimkan ke Kejagung sekitar tiga pekan lalu. Tapi, sampai sekarang masih belum dijawab.

“Kami masih menunggu petunjuk dari Kejagung terkait tuntutan yang akan dibacakan dalam sidang,” ujar Hari saat ditemui di PN Surabaya.

Hari mengaku masih belum tahu kapan petunjuk dari Kejagung itu didapatkannya. Kini dirinya memilih menunggu. Tuntutan terhadap Taat masih harus menunggu petunjuk dari Kejagung karena kasusnya menarik perhatian publik.

“Kalau minggu depan sudah turun dari Kejagung, minggu depan kami siap langsung sidang,” ungkapnya.

Terdakwa Taat juga tidak terlihat di PN. Taat sengaja tidak dihadirkan karena sidang sebelumnya sudah dipastikan ditunda. Dengan demikian untuk efisiensi Taat lebih baik tetap didiamkan di Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng, tempatnya ditahan.

JPU mendakwa Taat telah menipu Muhammad Ali, pemilik pondok pesantren di Pekalongan senilai Rp 60 miliar. Ali pada 2014 lalu tertarik bekerjasama dengan Taat untuk membangun pondok pesantren, rumah sakit dan pantai asuhan. Namun, setelah menyetor uang Rp 35 miliar, bangunan yang dimaksud tidak kunjung dibangun.

Taat juga menjanjikan bisa menggandakan uang investasi itu, tetapi janji itu tidak terbukti menjadi kenyataan. Meski demikian, dia telah mengembalikan dana itu senilai Rp 3,5 miliar. Dengan demikian, kerugian Ali berkurang menjadi Rp 31,5 miliar. Taat dianggap melanggar Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan. (q cox)

Foto: Terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi sesaat bakal jalani sidang di PN Surabaya. Kendati terjerat beberapa kasus pidana, beberapa pengikutnya masih setia berkunjung disetiap jadwal sidang digelar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *