Jatim Raya

Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Penyimpangan ADD, Kejaksaan Kediri Panggil Bendahara Desa Keling

14
×

Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Penyimpangan ADD, Kejaksaan Kediri Panggil Bendahara Desa Keling

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews.net) – Sri Isnanik selaku Bendahara Desa Keling Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, mengaku telah di panggil oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Ngasem Kabupaten Kediri.

Menurut dia, pemanggilan dirinya berkaitan dengan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan Anggaran Dana Desa (ADD) TA 2015 dan 2016.

“Iya memang kami sudah dipanggil oleh Kejaksaan pada Selasa Tgl 25/9/2018,” Ujar Sri Isnanik saat ditemui media ini di rumahnya. Jumat (28/9/2018)

Sri Isnanik juga mengatakan pihak Kejaksaan menanyakan soal kegiatan proyek Desa yang dikerjakan melalui CV

“Jadi terkait masalah proyek yang dikerjakan oleh CV Kami tidak tahu karena itu ranahnya TPK, bukan rana saya, sedangkan saya sendiri  baru mengetahui kalau itu dikerjakan CV, itupun dari rapat yang digelar pada hari Jumat malam itu,” aku Sri Isnanik saat ditanya pihak Kejaksaan

Tidak hanya itu, dia juga mengatakan kepada pihak kejaksaan jika yang mengerjakan administrasi desa adalah dirinya, tetapi atas perintah Pj Kades, tak satupun perangkat desa yang mampu.

“Terkait pengerjaan SPJ Fisik atau non Fisik,ADD,DD dan lainnya itu semuanya Saya yang mengerjakan tapi atas perintah dari PJ Kepala Desa, itupun Saya tidak pernah mendapat Honor,” tuturnya.

Terpisah, Hartadi Wibowo Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Independen Perjuangan Pemuda Nasional (LSM KIPPN) Kediri Raya mengatakan jika pemanggilan terhadap Bendahara Desa Keling dan beberapa perangkat Desa adalah bentuk keseriusan pihak untuk mengungkap kasus tersebut

“Kami akan dukung pihak kejaksaan bongkar kasus tersebut dan mengawalnya hingga tabir permasalahan itu terungkap,” Tegas Hartadi.(q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *