Hukrim

Tipu Rp3 M, Anak Pendiri Prambanan Group Bakal Diadili

170
×

Tipu Rp3 M, Anak Pendiri Prambanan Group Bakal Diadili

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Tak lama lagi mantan komisaris PT Prambanan Dwipaka, Herryanto Pudijohartono bakal didudukan dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya guna diadil dalam dugaan perkara penipuan senilai Rp3 miliar.

Hal itu diketahui setelah jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah melimpahkan berkas perkara ini ke pengadilan.

Sesuai data pengadilan, berkas perkara dilimpahkan sejak Kamis (19/7/2018). Saat ini tahapan perkara bernomor 2125/Pid.B/2018/PN SBY tersebut, memasuki proses penetapan dan penunjukan majelis hakim yang bakal memeriksa perkara tersebut.

Saat dikonfirmasi, Ketua PN Surabaya Sujatmiko membenarkan hal ini. “Semua informasi yang ada di SIPP itu benar adanya. Apabila (jadwal) pada SIPP menyatakan demikian, berarti tersangka bakal menghadapi sidang dalam waktu dekat,” ujar pria asal Yogyakarta ini.

Sedangkan jaksa Damang Anubowo saat dikonfirmasi membenarkan status tersangka sebagai salah satu orang berpengaruh pada Prambanan Group. “Iya, anaknya pendiri Prambanan Group,” ujarnya, Jumat (20/7/2018).

Kasus ini berawal dari dugaan tipu daya yang dilakukan Herryanto terhadap korban Freddy Subhyakto. Pada Mei 2017, tersangka menerangkan bahwa dirinya merupakan komisaris sekaligus merupakan anak pertama pendiri PT Prambanan Dwipaka. Padahal, sejak 2013 tersangka sudah tidak lagi menjabat sebagai komisaris di PT Prambanan Dwipaka.

Kepada korban, tersangka menawarkan proyek kerjasama pembelian sebidang tanah di daerah Kenjeran Surabaya yang dapat langsung dijual kembali dengan menghasilkan keuntungan yang besar, dan sudah ada calon pembelinya.

Tersangka memerlukan dana untuk bayar UTJ (uang tanda jadi) dan mengurus Sertifikat Tanah. Proses perubahan Sertifikat sudah berjalan mungkin hanya butuh waktu paling lama 2 minggu akan selesai selanjutnya bisa dijual dan mendapat untung paling lama 2 bulan setelah UTJ dibayarkan.

Untuk menjalin kerjasama ini, korban diminta untuk menyetorkan dana dengan sistem pembagian hasil keuntungan sebesar 50:50. Tertarik akan tawaran tersangka, akhirnya korban menyetujui. Dari Rp5 miliar yang harus dibayarkan untuk UTJ, korban harus menyetor Rp3 miliar dan sisanya dibayarkan oleh tersangka.

Perjanjian kerja sama dibuat didepan notaris Agatha Henny Asmana Sipa, Jalan Kusuma Bangsa no 144 Surabaya. Tersangka mengiming-imingi korban dengan keuntungan sebesar Rp100 ribu permeter dengan total keuntungan yang di dapat sebesar Rp4,3 miliar.

Setelah dana disetorkan, tersangka tidak lagi melaporkan hasil dari kerjasama tersebut. Sekitar bulan Agustus 2017 hingga Oktober 2017 korban selalu menanyakan dan melakukan penagihan kepada tersangka apakah tanah sudah berhasil terjual, karena secara lisan tersangka menjanjikan kepada korban bahwa setelah UTJ diserahkan kepada pemilik tanah dan atau setelah akta perjanjian kesepakatan tanah pasti terjual dalam waktu dua bulan karena sudah ada pembeli dari negeri Cina.

Namun, tersangka hanya memberikan janji-janji saja dan faktanya tidak pernah ada penjualan tanah dan sejak Oktober 2017 tersangka susah untuk dihubungi maupun ditemui dan selalu menghindar.

Atas perbuatan tersangka tersebut korban dirugikan sebesar Rp3 miliar, kemudian melaporkan ke Polrestabes Surabaya berikut barang bukti. Oleh petugas, tersangka diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP tentang penipuan. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *